“Cek ini tidak ada uangnya, pas dicek Januari 2026. Saya bilang ke Teddy uangnya tidak ada,” ujar Irfan.
Persoalan lainnya muncul ketika Irfan mengetahui bahwa mesin yang dijadikan jaminan untuknya diduga juga diagunkan kepada pihak lain. Sejumlah pihak yang disebut terkait dengan jaminan tersebut di antaranya Bank MNC Guna Usaha Indonesia dan Bank BCA.
Rahmat mengatakan, kondisi itu membuat pihaknya belum bisa memastikan kedudukan jaminan yang dipegang kliennya dibandingkan dengan jaminan yang dimiliki pihak pembiayaan.
Baca Juga:Jelang Hari Santri 2026, Bupati Cecep Mulai Safari Ziarah Ulama TasikmalayaKonsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026
“Meski mesin pabrik dijadikan jaminan untuk kami, ternyata itu juga dijaminkan terdakwa ke pihak bank. Artinya, bank dan kami memiliki jaminan yang sama,” ujar Rahmat.
Ia menyebut pihaknya belum pernah dipertemukan dengan MNC untuk mencocokkan dokumen jaminan masing-masing.
Rahmat juga menyinggung informasi mengenai akumulasi utang terdakwa kepada pihak MNC yang disebut-sebut mencapai Rp 80 miliar.
Irfan mengatakan persoalan kerja sama tersebut turut berdampak pada operasional pabrik. Ia bersama timnya mengaku berupaya menangani tunggakan gaji karyawan setelah operasional perusahaan mengalami kendala.
Upaya penyelesaian melalui musyawarah, menurut Irfan, juga tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Ia merasa justru dihadapkan dengan persoalan lain yang melibatkan sejumlah pihak.
“Saya kecewa dan dibohongin sama Teddy,” ucap Irfan.
Penasihat hukum Irfan, Rahmat Kurniadi, mengatakan sidang kali ini menjadi kesempatan untuk mengungkap rangkaian dugaan penipuan yang berawal dari kerja sama bisnis tersebut. Persidangan baru kembali berjalan setelah sempat tertunda akibat putusan sela.
“Semua fakta akan kami ungkap di persidangan. Perbuatan terdakwa kami uraikan dari awal pertemuan hingga kerja sama yang kemudian diduga sebagai penipuan,” kata Rahmat.
Baca Juga:Tertibkan PKL Pasar Kiaracondong, Farhan Prioritaskan Pembenahan Drainase dan Penataan ParkirIrjen Pol Hengki Resmi Jadi Kapolda Jabar, Pipit Rismanto Sampaikan Pesan Ini
Ia juga menyebut nilai kerugian kliennya bertambah dari laporan awal Rp 3 miliar menjadi Rp 19,4 miliar, termasuk persoalan yang berkaitan dengan PT Family.
Selain itu, Rahmat menyoroti dugaan mesin pabrik yang dijadikan jaminan kepada kliennya juga diagunkan kepada pihak lain, termasuk MNC Guna Usaha Indonesia dan Bank BCA.
Ia menyebut pihaknya belum pernah dipertemukan dengan MNC untuk mencocokkan dokumen jaminan tersebut.
