Rahmat juga menyinggung informasi mengenai akumulasi utang Teddy kepada MNC yang ditengarai mencapai Rp 80 miliar.
Rahmat menduga terdapat korban lain yang mengalami kerugian serupa dan mengimbau mereka melapor kepada aparat penegak hukum.
“Korban yang merasa dirugikan oleh Teddy segera melapor agar persoalannya juga bisa diproses secara hukum,” kata Rahmat.
Baca Juga:Jelang Hari Santri 2026, Bupati Cecep Mulai Safari Ziarah Ulama TasikmalayaKonsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026
Perkara ini kembali dilanjutkan setelah majelis hakim PN Bale Bandung pada 8 Oktober 2026 memerintahkan pemeriksaan pokok perkara dibuka kembali sekaligus mengaktifkan penahanan Teddy.
Langkah tersebut menindaklanjuti penetapan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor 5/PID.PLW/2026/PT BDG tertanggal 14 September 2026. PT Bandung sebelumnya mengabulkan perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan sela PN Bale Bandung pada 13 Agustus 2026.
Putusan sela itu sebelumnya membuat Teddy keluar dari tahanan setelah majelis hakim menilai dakwaan JPU kabur. Dengan dibatalkannya putusan tersebut, pemeriksaan pokok perkara kembali dilanjutkan.
Kasus ini berawal dari dugaan kerja sama investasi penyertaan modal di bidang bisnis biji plastik dan tekstil. Teddy diduga menawarkan kerja sama kepada Irfan, seorang pengusaha asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan iming-iming pembagian keuntungan.
Dalam perkembangannya, persoalan tersebut berujung pada laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Satreskrim Polresta Bandung.
Secara terpisah, Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Barat, Radityo Egi Pratama, menyatakan organisasinya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang bersangkutan, serta sesuai dengan AD/ART organisasi,” kata Egi.
