JABAR EKSPRES – Banyak dosen di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV masih menghadapi kendala dalam memahami mekanisme penulisan dan penerbitan artikel ilmiah yang benar.
Kesenjangan fasilitas dan sumber daya antar-perguruan tinggi disinyalir menjadi salah satu faktor utama yang menghambat produktivitas publikasi akademisi di Jawa Barat dan Banten.
Menjawab tantangan tersebut, LLDIKTI Wilayah IV menggandeng Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) menyelenggarakan kegiatan Program Fasilitasi Publikasi Artikel Ilmiah di Gedung FISIP Unjani, Rabu (14/10).
Baca Juga:HYDROPLUS Soccer League 2026/2027 Kembali Digelar Lebih Kompetitif, 110 Tim Siap Berebut Gelar JuaraTentara Paham Politik, Namun Tak Berpolitik
Agenda ini dirancang untuk membekali para dosen dengan pemahaman menyeluruh, mulai dari teknik menyusun naskah berkualitas, strategi memilih jurnal berreputasi, hingga penekanan integritas akademik yang ketat.
Ketua Tim Kerja Sumber Daya LLDIKTI Wilayah IV, Idik Nursidik menjelaskan, inisiatif kegiatan lahir dari kesadaran belum meratanya fasilitas dan akses informasi di setiap kampus.
”Banyak dosen yang sebenarnya memiliki potensi, namun terhambat oleh minimnya informasi mengenai jurnal yang kredibel, format penulisan yang tepat, serta pemahaman tentang etika publikasi,” ujar Idik saat ditemui di sela-sela kegiatan.
Melalui kemitraan dengan perguruan tinggi unggul seperti Unjani, para peserta dibimbing secara langsung untuk menentukan target penerbitan hingga memastikan naskah memenuhi standar kredibilitas akademik.
”Salah satu kendala paling umum adalah dosen belum tahu ke mana karya ilmiah mereka harus dikirim dan bagaimana format yang benar. Di sinilah peran perguruan tinggi unggul untuk berbagi sumber daya dan pengalaman,” tuturnya.
Idik menegaskan, publikasi ilmiah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata Tridharma Perguruan Tinggi sekaligus syarat mutlak pengembangan karir dosen. Namun, tingginya kebutuhan publikasi kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab yang menawarkan ‘jalur pintas’ berbiaya mahal dengan garansi terbit tanpa seleksi sah.
Ia mengingatkan, praktik joki maupun penerbitan instan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menghancurkan reputasi akademik. “Lewat fasilitasi ini, kami ingin dosen mampu membedakan jurnal berreputasi dan yang abal-abal, sehingga tidak terjebak penawaran berisiko,” tegas Idik.
Baca Juga:Luruskan Simpang Siur Korupsi MBG, Kuasa Hukum: Penyitaan Rp24,3 Miliar dan Pesawat Tak Ada Kaitan dengan SonyJamsostek Award 2026: 12 Daerah dan Perusahaan di Jabar Raih Penghargaan Perlindungan Pekerja
Aturan Penggunaan AI dalam Publikasi
Selain etika penulisan, penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam naskah ilmiah turut menjadi sorotan utama. Idik mengakui, sejauh ini belum ada regulasi rinci mengenai batas persentase penggunaan AI. Kendati demikian, etika dasar tetap wajib dijunjung tinggi.
