Ia menegaskan bahwa kontribusi pengembang terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi sangat signifikan. Oleh karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis telah diperingatkan agar tidak berbelit-belit.
”Seluruh Organisasi Perangkat Daerah terkait telah diingatkan agar tidak mempersulit proses perizinan,” kata Freddy.
Freddy menambahkan, setelah SE Gubernur resmi dicabut, kewenangan pengaturan perizinan akan sepenuhnya kembali ke Pemkot Cimahi tanpa perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus baru, melainkan tetap mengacu pada kerangka hukum nasional dan provinsi yang berlaku.
Baca Juga:Atasi Kesenjangan Fasilitas, LLDIKTI IV dan Unjani Gembleng Dosen Tembus Jurnal BerreputasiHYDROPLUS Soccer League 2026/2027 Kembali Digelar Lebih Kompetitif, 110 Tim Siap Berebut Gelar Juara
Komisi I DPRD Kota Cimahi juga berjanji akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja dinas-dinas pelayanan publik agar janji percepatan dan kemudahan izin tidak sekadar manis di atas kertas. (ziz)
