JABAR EKSPRES – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan formula tarif layanan pengantaran barang dan makanan berbasis kendaraan roda dua atau on-demand delivery (ODD).
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) tanpa membebani konsumen dengan biaya pengantaran yang terlalu tinggi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, pemerintah tidak akan menetapkan tarif secara langsung. Sebaliknya, Komdigi akan menyusun formula yang menjadi acuan bagi perusahaan platform dalam menentukan tarif layanan pengantaran barang dan makanan.
Baca Juga:Kondisi Remaja Hilang Asal Tasikmalaya Berangsur Membaik, Polisi Ungkap Fakta Nama Fiktif di Apartemen PIK 2Ekspor Benih Lobster Disetop Permanen, Pemerintah Genjot Budi Daya di dalam Negeri
Pedoman tersebut nantinya dituangkan dalam peraturan menteri sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden mengenai transportasi daring. Pemerintah menargetkan aturan itu terbit sebelum 31 Desember 2026.
Nezar menjelaskan, penyusunan formula tarif perlu memperhatikan karakteristik layanan pengantaran barang dan makanan yang berbeda dari layanan pengangkutan penumpang.
Perbedaan tersebut mencakup tingkat risiko, jenis barang yang dibawa, serta komponen biaya operasional yang ditanggung pengemudi.
Menurutnya, risiko pengemudi saat mengantarkan barang atau makanan tidak bisa disamakan begitu saja dengan risiko ketika membawa penumpang. Selain itu, barang yang diantarkan memiliki variasi berat dan bentuk yang turut memengaruhi proses pengiriman.
Atas dasar itu, mekanisme tarif ODD tidak akan serta-merta mengikuti skema tarif batas atas dan batas bawah yang selama ini diterapkan pada layanan transportasi penumpang.
“Risiko pengantaran barang dan makanan berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasi untuk barang dan makanan juga tidak sama,” kata Nezar.
Saat ini, Komdigi masih mengkaji sejumlah komponen untuk merumuskan formula tersebut. Kajian meliputi struktur biaya transportasi, karakteristik layanan, hingga algoritma yang digunakan setiap platform dalam menentukan harga pengantaran.
Baca Juga:Inflasi Naik Jadi 3,28 Persen, Mendagri Minta Daerah Perkuat Pengendalian Harga PanganSiswi SMK Tasikmalaya yang Hilang 6 Hari Ditemukan di Lantai 33 Apartemen Tangerang
Pemerintah juga telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembahasan, termasuk perwakilan pengemudi ojol, perusahaan platform, serta kementerian dan lembaga terkait.
Nezar menegaskan, kebijakan tarif harus mampu memberikan manfaat bagi pengemudi, terutama melalui peningkatan penghasilan dan perlindungan terhadap risiko pekerjaan. Namun, pemerintah juga perlu memastikan tarif yang dibayarkan konsumen tetap terjangkau agar aktivitas pengantaran tidak kehilangan permintaan.
Ia mengingatkan, kenaikan tarif yang terlalu tinggi justru berpotensi mengurangi jumlah pesanan. Kondisi tersebut dapat berimbas pada pendapatan pengemudi, meskipun tarif untuk setiap pengantaran mengalami kenaikan.
