JABAR EKSPRES – Pemerintah memperkuat pengembangan budi daya lobster di dalam negeri dengan menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya kelautan Indonesia sekaligus menekan praktik penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka kembali ekspor BBL. Menurutnya, pemanfaatan benih lobster harus difokuskan pada kegiatan budi daya di wilayah Indonesia agar manfaat ekonominya dapat dinikmati oleh sektor perikanan nasional.
“Tetap setop, tetap setop (ekspor BBL),” kata Trenggono dikutip dari ANTARA, Selasa (13/10).
Baca Juga:Inflasi Naik Jadi 3,28 Persen, Mendagri Minta Daerah Perkuat Pengendalian Harga PanganSiswi SMK Tasikmalaya yang Hilang 6 Hari Ditemukan di Lantai 33 Apartemen Tangerang
Ia memastikan penghentian ekspor benih lobster tersebut berlaku untuk jangka panjang. Pemerintah, lanjutnya, akan mendorong pembesaran lobster di dalam negeri sebelum hasil budi daya dipasarkan, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pasar internasional.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026, yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan tersebut menetapkan bahwa penangkapan BBL dilakukan untuk kepentingan budi daya berdasarkan kuota, sedangkan kegiatan pembudidayaannya hanya dapat berlangsung di wilayah Indonesia.
Meski ekspor benih lobster dihentikan, pemerintah tetap membuka peluang pengeluaran lobster hasil budi daya ke luar negeri. Ketentuan tersebut berlaku untuk lobster dengan berat minimal 50 gram dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki surat keterangan asal lobster.
“Permennya sudah ada, Permen Nomor 5. Nah, sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu pemberantasan, artinya enggak boleh sama sekali,” ujar Trenggono.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 sebagai dasar pembentukan Satgas P2BBL. Satuan tugas ini bertujuan memperkuat pengawasan dan memberantas praktik pengeluaran benih lobster secara ilegal dari Indonesia.
Besarnya potensi benih lobster nasional menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong pengembangan budi daya di dalam negeri. Trenggono memperkirakan jumlah BBL Indonesia mencapai sekitar 500 juta ekor setiap tahun.
Baca Juga:Singaparna Dibersihkan, Sampah Disulap Jadi Duit hingga PKL DitataReforma Agraria Tak Cukup Redistribusi Tanah, Kemitraan Petani dan Dunia Usaha Perlu Diperkuat
Potensi tersebut dinilai dapat memberikan manfaat ekonomi lebih besar apabila diolah melalui kegiatan pembesaran dan budi daya di dalam negeri, bukan sekadar memasok benih ke negara lain.
