“Jangan sampai kemudian kita memenangkan satu sisi, tetapi pada akhirnya harganya terlalu mahal sehingga konsumen mengeluh. Akibatnya, jumlah pesanan menjadi lebih sedikit. Kalau pesanan menjadi lebih sedikit, penghasilan pengemudi juga menjadi lebih sedikit,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem pengantaran digital. Keseimbangan antara pendapatan pengemudi, daya beli konsumen, dan keberlanjutan bisnis platform menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan formula tarif ODD.
Melalui aturan tersebut, Komdigi berharap penentuan tarif pengantaran barang dan makanan memiliki pedoman yang lebih sesuai dengan karakteristik layanan, sekaligus mendukung keberlangsungan ekosistem transportasi daring di Indonesia.
