Ekspor Benih Lobster Disetop Permanen, Pemerintah Genjot Budi Daya di dalam Negeri

Ekspor Benih Lobster Disetop Permanen, Pemerintah Genjot Budi Daya di dalam Negeri
ilustrasi benih lobster. (Istimewa)
0 Komentar

Dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP 2025–2029, pemerintah menargetkan produksi lobster hasil budi daya mencapai 1.100 ton pada 2026.

Target tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi produksi lobster budi daya nasional pada 2024 yang tercatat sebesar 481 ton. Angka itu juga meningkat dibandingkan produksi pada 2023 sebanyak 437 ton.

Sinyal positif pengembangan sektor ini terlihat dari pemasaran lobster hasil percontohan budi daya di Batam, Kepulauan Riau. KKP melaporkan sebanyak 339,5 kilogram lobster dari kegiatan tersebut telah dipasarkan ke Singapura pada September 2026.

Baca Juga:Inflasi Naik Jadi 3,28 Persen, Mendagri Minta Daerah Perkuat Pengendalian Harga PanganSiswi SMK Tasikmalaya yang Hilang 6 Hari Ditemukan di Lantai 33 Apartemen Tangerang

Pencapaian itu menunjukkan bahwa lobster hasil pembesaran di Indonesia memiliki peluang untuk menembus pasar ekspor. Dengan demikian, pemerintah berupaya menggeser pola pemanfaatan sumber daya dari penjualan benih menuju pemasaran lobster yang telah dibudidayakan.

“Ya, artinya kita akan melakukan pembudidayaan di sini, ya itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk ketemu sama kita,” ujarnya

Selain mendorong peningkatan produksi, pemerintah menempatkan penegakan hukum sebagai langkah utama untuk menghentikan penyelundupan BBL. Pembentukan Satgas P2BBL diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum dalam mengawasi jalur pengeluaran benih lobster.

Trenggono mengatakan pemerintah sebelumnya telah berupaya membangun kerja sama bilateral dengan negara tetangga selama kurang lebih dua tahun. Namun, upaya tersebut belum berhasil menghentikan praktik penyelundupan benih lobster.

“Penegakan hukum yang utama. Yang utama penegakan hukum dulu supaya yang ilegal-ilegal bisa disetop,” ucapnya.

Terkait kemungkinan kerja sama antarpemerintah atau government-to-government (G2G), Trenggono menyatakan Indonesia terbuka untuk membahas mekanisme yang sah apabila negara yang membutuhkan BBL mengajukan pembicaraan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa negara tujuan tidak seharusnya terus menerima benih lobster yang berasal dari pengeluaran ilegal Indonesia.

Baca Juga:Singaparna Dibersihkan, Sampah Disulap Jadi Duit hingga PKL DitataReforma Agraria Tak Cukup Redistribusi Tanah, Kemitraan Petani dan Dunia Usaha Perlu Diperkuat

Untuk saat ini, pemerintah memilih memprioritaskan pengawasan dan penindakan di dalam negeri sebelum kembali membahas komunikasi dengan negara tujuan.

“Kita sementara belum mau komunikasi, nanti saja. Kita fokus di dalam dulu deh,” ujarnya.

0 Komentar