Motif Ekonomi Berujung Pembunuhan, Pelaku Diduga Rencanakan Pembunuhan Sopir Taksi Online Yogi di Sumedang

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Usep Sudirman saat konferensi pers terkait pengungkapan pelaku pembunuhan t
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Usep Sudirman saat konferensi pers terkait pengungkapan pelaku pembunuhan terhadap Yogi sopir taksi online. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Insiden tragis menimpa seorang pengemudi taksi online bernama Yogi Saparudin (34), warga Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang.

Dia menjadi korban pembunuhan yang diduga sudah direncanakan oleh dua tersangka, yakni ADS (31) warga Dusun Peuser, Desa Baginda, Kecamatan Sumedang Selatan.

Tersangka ADS ketika melancarkan aksi kejinya itu, dibantu oleh seorang rekan yang masih berusia remaja, yakni berinisial MIN (17) warga Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:Pemimpin Perempuan di Sekolah Islam: Saya Harus Masuk ke Mana-Mana, Mendengar dan MerekatkanBandung Barat Ubah Paradigma Pengelolaan Aset, Dari Sekadar Tercatat Menjadi Bernilai Manfaat

Kedua tersangka diamankan Tim UCR (Unit Reaksi Cepat) Resmob Satreskrim Polres Sumedang di dalam bangunan berlokasi di kawasan Gunung Buled, Jatimulya sekira pukul 22.00 WIB pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Usep Sudirman mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/371/X/2026/SPKT/RES. SUMEDANG/POLDA JABAR, pada 10 Oktober 2026.

“Baru 6 jam dari adanya pelaporan, kedua terduga tersangka ini telah berhasil diamankan Polres Sumedang,” katanya ketika konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (12/10/2026).

Kemudian ujar Usep, dari keterangan para saksi dan tersangka, motif sementara dari dugaan pembunuhan dan pengeroyokan serta pencurian dengan kekerasan itu didasari ekonomi.

“Dari keterangan dari tersangka, tersangka utama yaitu saudara ADS, bahwa motifnya adalah dari utang-piutang, itu sementara,” ujarnya.

Dijelaskan Usep, Yogi yang posisinya kala itu mempunyai hutang kepada ADS sejak 2023 lalu dengan nilai Rp25 juta. Tersangka mengaku telah sering melakukan penagihan, namun korban belum juga melunasi piutangnya.

Nilai piutang sebesar Rp25 juta itu, dilakukan secara bertahap alias tidak sekaligus. Menurut keterangan tersangka, angka tersebut baru pokoknya saja, belum terhitung dengan bunga sekira mencapai 20 persen.

Baca Juga:Panas Bumi Galunggung Dipromosikan untuk Gaet InvestorAQUA DBL Dance Jadi Panggung Anak Muda Ekspresikan Wastra Nusantara

“Ditagih sekian tahun, selalu tidak bayar, sehingga muncullah niat jahat dari ADS ini,” jelasnya.

Usep mengungkapkan, mengetahui korban bekerja sebagai sopir taksi online, tersangka pun berupaya menemui Yogi dengan cara memesan orderan melalui aplikasi.

“Dari aplikasi tersebut si tersangka bisa memesan dengan menyebutkan inisial driver dan nomor kendaraannya, sehingga langsung nyambung, tapi dengan radius tertentu,” ungkapnya.

“Kalau radius terlalu jauh itu tidak nyambung, tetapi kalau radius dekat, itu bisa langsung nyambung,” lanjut Usep.

0 Komentar