“Saya yang di sini mah siap ditata di tempat masing-masing tanpa relokasi, yang penting mengembalikan dana talangannya,” katanya.
Lebih jauh, Mang Kos berharap Pemerintah Kota Bandung maupun pemerintah provinsi dapat melihat persoalan PKL secara lebih menyeluruh. Menurutnya, tidak semua pedagang dapat disamakan, sebab terdapat PKL yang memang sudah lama dibina.
“Harapan saya butuh solusi. Harus tahu bahwa PKL ini membantu meringankan mahasiswa. Harus dibedakan mana pedagang dan mana PKL binaan,” ujarnya.
Baca Juga:Bandung Barat Ubah Paradigma Pengelolaan Aset, Dari Sekadar Tercatat Menjadi Bernilai ManfaatPanas Bumi Galunggung Dipromosikan untuk Gaet Investor
Ia menilai, pemerintah dapat melakukan pendataan terlebih dahulu untuk memastikan siapa saja yang memang merupakan PKL dan bagaimana aktivitas mereka selama ini.
Mang Kos juga menekankan bahwa dirinya tidak keberatan apabila keberadaan PKL ditata agar tidak mengganggu kepentingan umum.
“Aturan bukan berarti pemerintah melarang jualan, tapi aturannya asal bersih. Yang diajukan yang penting taman ada, jualan bisa, dan nggak ganggu kepentingan umum seperti trotoar,” katanya.
Menurutnya, solusi penataan sebenarnya dapat dicari tanpa harus langsung melakukan pembongkaran.
“Coba kalau diambil taman sama rodanya, beres di situ, saya sudah menata sendirian,” ucapnya.
Di tengah rencana penertiban PKL di sejumlah wilayah Kota Bandung, Mang Kos kembali menegaskan sikapnya. Ia tetap ingin berjualan di kawasan tersebut, tetapi meminta persoalan pembongkaran dibicarakan terlebih dahulu.
Ketika ditanya apakah dirinya masih ingin berjualan di lokasi tersebut, jawabannya tegas. “Ya jelas,” tandasnya. (Mong)
