Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain satu buah Mesin Kulkas merk SANYO SR-F14 tanpa mesin, dan dua buah Besi Tralis Jendela. Atas perbuatannya, tersangka “H” dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf “f” KUHP, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.
“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti. Proses hukum akan kami lanjutkan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar kalolres. (CEP)
