Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, pelaku juga diancam dengan pidana denda paling banyak kategori V, yaitu maksimal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan, terutama kunci kendaraan. Jangan pernah meninggalkan kunci di sembarang tempat saat berada di fasilitas umum, karena hal tersebut sangat memudahkan pelaku kejahatan untuk beraksi. Kami juga menegaskan komitmen Polres Banjar untuk terus memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Didi Dewantoro. (CEP)
