Polisi kini masih mendalami jaringan distribusi dan asal LPG 3 kg yang digunakan tersangka. Sebab, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang pembeliannya memiliki batasan.
Tri mengatakan, penyidik akan menelusuri kemungkinan keterlibatan agen maupun pangkalan dalam memasok LPG bersubsidi kepada tersangka.
“Yang perlu kita ketahui adalah bagaimana gas-gas yang bersubsidi ini yang sekian banyak bisa diambil. Sedangkan seperti kita ketahui, untuk pembelian gas 3 kg bersubsidi ini kan sudah ada batasnya,” ujarnya.
Baca Juga:Pembelian LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil, Siapa yang Berhak Dapat Harga Subsidi?CNG 3 Kg Siap Gantikan LPG, Benarkah?
“Apabila ada agen, kemudian ada pangkalan yang ikut terlibat, tentu saja kita akan melakukan tindakan-tindakan dan upaya hukum lainnya,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung Yayan Suheryan mengapresiasi pengungkapan tersebut.
Menurutnya, kasus ini menjadi informasi penting bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan pemberian rekomendasi terkait distribusi LPG bersubsidi.
“Kami dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, ini satu informasi yang sangat berharga untuk kami laporkan dan kita antisipasi ke depan,” kata Yayan.
Ia menjelaskan, Disdagin memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi terkait izin pengisian bagi pangkalan maupun agen. Karena itu, pihaknya akan melakukan seleksi lebih ketat sebelum memberikan rekomendasi kepada Pertamina.
“Jadi kami akan lebih selektif memberikan izin ke Pertamina berkaitan dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah melakukan pengisian gas bersubsidi,” ujarnya.
