Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Sumedang Dibuka Besok, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan Pada Musda ke-XI 

Steering Committee Musda ke-XI Golkar Sumedang, Asep Kurnia (tengah) saat dijumpai di sekretariat sedang menje
Steering Committee Musda ke-XI Golkar Sumedang, Asep Kurnia (tengah) saat dijumpai di sekretariat sedang menjelaskan tahapan dan syarat yang perlu dilengkapi bakal calon Ketua DPD Golkar Sumedang pada Musda ke-XI. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Termasuk salah satu syaratnya yang harus dipenuhi calon adalah, calon harus punya 30 persen suara,” jelasnya.

Apabila nantinya para calon mempunyai pendukung 30 persen suara, maka nantinya proses penjaringan akan dilakukan ke tahap verifikasi hingga penetapan.

“Setelah pendaftaran selesai kami SC akan memverifikasi berbagai kelengkapan,” beber Asep atau akrab disapa Akur.

Baca Juga:Empat Hari Pencarian, Dua Nelayan Cipatujah yang Hilang Ditemukan MeninggalHome Charging Perkuat Kepercayaan Konsumen EV

Bakal calon juga harus menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti dukungan dari pemilik hak suara dalam Musda ke-XI Golkar Sumedang.

Komposisi dukungan tersebut berasal dari 26 Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kabupaten Sumedang, satu unsur DPD Partai Golkar Jawa Barat, satu unsur DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang demisioner, serta satu unsur Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Sumedang.

Selain itu, terdapat dua suara gabungan yang berasal dari organisasi pendiri dan organisasi yang didirikan Partai Golkar serta organisasi sayap partai.

Organisasi tersebut mencakup Kosgoro, Soksi, MKGR, Alhidayah, AMPI, Majelis Dakwah Islamiyah, Satkar Ulama, HWK, serta organisasi sayap AMPG dan KPPG.

Kemudian hasil verifikasi nantinya akan menentukan apakah seorang bakal calon telah memenuhi ambang dukungan yang diperlukan untuk ditetapkan sebagai ketua.

Jika dalam verifikasi faktual terdapat kandidat yang terbukti mengantongi dukungan sah lebih dari 50 persen plus satu dari total pemegang hak suara, maka proses pemilihan dapat berujung pada penetapan secara aklamasi.

“Kalau setelah verifikasi faktual ada calon yang memperoleh dukungan sah lebih dari 50 persen plus satu, maka pemegang hak suara dapat menetapkan calon tersebut sebagai Ketua DPD secara aklamasi,” pungkas Akur. (Bas)

Laman:

1 2
0 Komentar