“UPTD PPA sudah ada, namun kapasitas SDM, fasilitas dan anggaran belum merata,” katanya.
Persoalan lain muncul seiring perkembangan teknologi. Kekerasan berbasis gender online semakin menjadi tantangan, sementara kemampuan penanganan kasus digital belum selalu sejalan dengan perkembangan modus kejahatan.
Menurut Osye, maraknya kekerasan berbasis gender online belum sepenuhnya diimbangi dengan kelengkapan perangkat digital forensik serta pemahaman mengenai kejahatan siber.
Baca Juga:Lembang Jadi Wilayah Tertinggi Kasus Kekerasan Terhadap PerempuanKasus Eksploitasi hingga Kekerasan pada Anak di Jabar Masih Tinggi, UPTD PPA: Pelaku Didominasi Orang Terdekat
“Maraknya kasus berbasis gender online tidak dibarengi kelengkapan perangkat digital forensik dan pemahaman siber untuk merespons kejahatan secara cepat,” ujarnya.
Osye menilai negara memiliki peran penting dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan. Perlindungan tidak cukup hanya dengan meminta korban melapor, tetapi harus ditopang sistem yang mampu memberikan rasa aman sejak laporan diterima hingga proses hukum selesai.
Menurutnya, negara dapat memastikan perlindungan melalui lembaga resmi, layanan pengaduan khusus, serta payung hukum yang mengikat.
Dalam konteks kasus YTR, Osye juga menilai kondisi korban harus menjadi perhatian serius dalam proses hukum. Dampak kekerasan yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikologis, menurutnya perlu diperhitungkan dalam proses penegakan hukum.
“Dampak cacat permanen, infeksi pada kepala dan wajah, kebutaan permanen, tiga tahun disekap dan disiksa adalah sebagai pertimbangan atau dasar utama bagi jaksa penuntut umum dan hakim untuk menjatuhkan hukuman,” katanya.
Menurut Osye, persoalan perlindungan perempuan juga berkaitan dengan koordinasi antarlembaga. Korban yang sudah mengalami kekerasan jangan sampai kembali mengalami tekanan ketika harus melapor atau menjalani proses penanganan di berbagai institusi.
Karena itu, ia mendorong adanya kolaborasi yang lebih kuat antara lembaga penegak hukum, layanan perlindungan perempuan dan anak, tenaga pendamping, serta lembaga terkait lainnya.
Baca Juga:Pria 63 Tahun Ditemukan Tewas di Dasar Sumur Sedalam 19 Meter, Evakuasi Berlangsung DramatisPenawaran SUN Tembus Rp42,87 Triliun, Pemerintah Serap Rp28,8 Triliun
“Harus ada kolaborasi dan sinergi yang lebih baik antara lembaga-lembaga tersebut, sehingga dapat memastikan korban tidak mengalami pengulangan trauma, terutama saat melapor ke berbagai instansi berbeda,” ujar Osye.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penerapan SOP yang terintegrasi juga dinilai penting. Setiap institusi yang menangani korban harus memiliki perspektif yang sama mengenai perlindungan dan pemulihan korban.
