Pasutri di Cimahi Edarkan Uang Palsu Selama 4 Bulan, Belanja Rp12 Juta Cuma Modal Rp100 Ribu

Pasutri di Cimahi Edarkan Uang Palsu Selama 4 Bulan, Belanja Rp12 Juta Cuma Modal Rp100 Ribu
Kapolres Cimahi, AKBP Moch Faruk Rozi saat Menunjukkan Barang Bukti Uang Palsu di Mapolres Cimahi. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Uang yang sudah berhasil mereka belanjakan sekitar 12 juta selama 4 bulan. Dan memang modusnya hanya seperti itu. Yang bersangkutan itu belanja di toko pedagang sayur, di pasar-pasar tradisional, di toko-toko kelontong, selain bisa mendapatkan sembako dengan menggunakan pecahan uang palsu, mereka juga bisa mendapatkan kembalian yang merupakan mata uang asli,” kata Faruk.

Polisi kini juga memburu pihak yang diduga menjual uang palsu melalui media sosial kepada kedua pelaku. Satreskrim Polres Cimahi masih melakukan pengembangan terhadap akun media sosial yang digunakan untuk menawarkan dan menjual uang palsu tersebut.

“Kita sedang laksanakan pengejaran. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pelaku yang membuat atau mengedarkan uang palsu dengan menggunakan sarana media sosial bisa segera ditangkap,” terangnya.

Baca Juga:Gunakan 8 Printer, Dua Bersaudara di Ciparay Cetak Uang Palsu Rp300 Juta dalam Tiga Bulan! Kiai Palsu di Ciamis Tipu Uang Rp150 Juta, Korban Dijanjikan Hibah Rp33 Miliar

Kasus uang palsu di Cimahi ini sekaligus menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya para pedagang yang setiap hari melakukan transaksi menggunakan uang tunai. Faruk meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau menduga adanya peredaran uang palsu.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas dan merespons cepat dengan mengamankan pelaku dan memproses sesuai dengan hukum yang ada di negara kita,” tegasnya.

Faruk juga mengingatkan para pedagang pasar, pedagang sayur dan pemilik toko kelontong agar lebih teliti ketika menerima uang dari pembeli. Menurutnya, terdapat perbedaan secara visual antara uang asli dengan uang palsu yang diamankan dalam kasus tersebut.

“Jadi mohon bantuannya kepada masyarakat agar lebih hati-hati, lebih teliti khususnya kepada masyarakat pedagang pasar atau pedagang sayur atau pedagang di toko kelontong. Dan kalau melihat, kalau mencurigai ataupun mungkin ada seseorang yang berpotensi mengedarkan uang palsu, tolong dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui hotline layanan 110,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dalam kasus uang palsu di Cimahi tersebut dikenakan Pasal 374 KUHPidana dan Pasal 375 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Mong)

0 Komentar