Kejari Kabupaten Bandung Terima Tersangka Taufik Hidayat dari Polda, Segera Disidangkan

Taufik Hidayat pelaku penganiayan terhadap YTR saat dibawa oleh Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung ke Ruta
Taufik Hidayat pelaku penganiayan terhadap YTR saat dibawa oleh Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung ke Rutan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung. Foto: Agni Ilman Darmawan/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara yang menjerat Taufik Hidayat dari Polda Jawa Barat.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilakukan. Setelah pelimpahan tahap dua, Taufik kini ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

“Alhamdulillah tadi sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari pihak Polda ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Penyerahan tersangka ini atas nama tersangka Taufik Hidayat,” kata Nurmajayani, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga:Groundbreaking pada Desember 2026, Proyek PSEL Semarang Raya Targetkan Olah 1.000 Ton Sampah Jadi ListrikBupati Cecep Harapkan BKPRMI Ikut Bentuk Masa Depan Pemuda Tasikmalaya

Nurmajayani menyebut, dalam perkara tersebut, Taufik diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana. Sangkaan pertama yakni Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian, tersangka juga disangkakan Pasal 451 juncto Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka juga diduga melanggar Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Nurmajayani mengatakan, Taufik telah ditahan di Rutan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan.

Dia memastikan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Namun, hingga kini jadwal sidang belum ditetapkan karena perkara masih dalam proses pelimpahan.

“InsyaAllah secepatnya kita akan limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Menurut Nurmajayani, apabila pelimpahan perkara telah dilakukan, jadwal persidangan nantinya akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Kalau sudah dilimpah mungkin minggu ini kita limpah secepatnya, baru nanti jadwal sidang sudah ada di persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung,” tutur Nurmajayani.

0 Komentar