Polda Jawa Barat memberikan batas tegas terkait formalitas penyelesaian perkara tersebut secara kekeluargaan. Kepolisian memastikan tidak akan menghentikan prosedur hukum tanpa dokumen sah.
“Kami masih menunggu kepastian resmi mengenai kesepakatan damai tersebut. Apabila tidak ada kejelasan atau tidak ada kesepakatan damai secara resmi yang diserahkan kepada penyidik, proses hukum akan terus berjalan dan perkara ini berpotensi dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar penyidik. (yan).
