Atas perbuatannya, HR kini diamankan di Polsek Astanaanyar dan dijerat dengan Pasal 476 serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Spin, satu bilah senjata tajam menyerupai samurai dengan panjang lebih dari 81 sentimeter, serta satu bilah pisau berukuran sekitar 20 sentimeter yang ditemukan saat pelaku diamankan.
“Untuk barang bukti, yang pertama kami mengamankan satu kendaraan sepeda motor Suzuki Spin, kemudian satu bilah samurai dengan panjang lebih dari 81 sentimeter, serta satu bilah pisau berukuran sekitar 20 sentimeter yang ditemukan pada saat penangkapan,” pungkasnya.(San)
