JABAR EKSPRES – Peredaran obat keras tertentu atau OKT di Kota Cimahi menjadi perhatian serius. Kondisi ini bahkan turut mendapat sorotan dari sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menyikapi persoalan tersebut, Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Cimahi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi terus memperkuat langkah pencegahan.
Jaksa Fungsional Kejari Kota Cimahi, Namira Harahap, mengatakan penanganan kasus obat keras tertentu di Kota Cimahi berbeda dengan perkara narkotika. Perbedaan tersebut berkaitan dengan regulasi yang menjadi dasar hukum dalam proses penanganannya.
Baca Juga:Nekat Tanam dan Simpan Ganja di Rumahnya, Seorang ASN di Bandung berhasil Diciduk Satres Narkoba PolrestabesBongkar Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkoba, Polisi Ungkap Dua Pelaku Driver Online
“Tidak semua obat-obatan termasuk dalam golongan narkotika. Jadi obat-obatan keras itu diatur dalam undang-undangnya tersendiri,” kata Namira, Kamis (24/9/2026).
Menurut Namira, penanganan perkara peredaran OKT di Cimahi juga memiliki mekanisme tersendiri. Salah satu hal yang menjadi perhatian aparat penegak hukum adalah persoalan izin edar obat-obatan tersebut.
Persoalannya, masih ada masyarakat yang menganggap OKT atau obat keras tertentu sebagai obat biasa.
Padahal, penggunaan maupun peredarannya memiliki risiko medis sekaligus konsekuensi hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namira menjelaskan, ketentuan mengenai obat keras tertentu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satunya Pasal 435 yang mengatur persoalan izin edar, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara bagi pelanggarnya.
Untuk menekan risiko peredaran OKT Kota Cimahi, Kejari Kota Cimahi secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui sejumlah program, di antaranya Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Desa.
Baca Juga:Polres Cimahi Bongkar Modus Peredaran Narkoba, Mobil Mainan hingga Batu Cor Jadi Media PenyelundupanPolres Ciamis Sita 152 Knalpot Bising dan Ungkap 7 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2026
Menurut Namira, proses hukum yang harus dilalui dalam sebuah perkara bukanlah tahapan singkat. Karena itu, masyarakat diingatkan agar tidak sampai terseret persoalan hukum akibat penyalahgunaan maupun peredaran OKT di Kota Cimahi.
Sementara itu, Penyuluh Narkoba BNN Kota Cimahi, Fitri Nurmalasari, mengatakan upaya pencegahan peredaran narkoba dan obat keras tertentu juga dilakukan melalui langkah-langkah preventif.
BNN Kota Cimahi dalam sejumlah kesempatan turut berkolaborasi dengan Kejari Kota Cimahi, mulai dari pencegahan hingga penindakan dan proses hukum terhadap perkara narkoba.
