Nekat Tanam dan Simpan Ganja di Rumahnya, Seorang ASN di Bandung berhasil Diciduk Satres Narkoba Polrestabes

Nekat Tanam dan Simpan Ganja di Rumahnya, Seorang ASN di Bandung berhasil Diciduk Satres Narkoba Polrestabes
Nekat Tanam dan Simpan Ganja di Rumahnya, Seorang ASN di Bandung berhasil Diciduk Satres Narkoba Polrestabes
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang pria berinisial AS(49) di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung.

Pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian PU Kota Bandung tersebut, diciduk karena nekat menyimpan dan menanam narkotika jenis ganja di halaman belakang rumahnya.

“Di mana sekira tanggal 16 September (kemarin) sekitar pukul 4 sore kami mendapatkan informasi bahwasanya di Jalan Suci (Kota Bandung) ada penyalahgunaan narkotika, kemudian kami ikuti sampai dengan ke TKP kedua yang berada saat ini yaitu di Perumahan Bumi Orange di daerah Cileunyi (Kabupaten Bandung),” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, di lokasi kejadian, Jum’at, (18/9).

Baca Juga:KSP Tuntaskan Hambatan Perizinan dan Percepat Pengoperasian Jargas Rumah TanggaRumah dan Toko Sembako di Cipatujah Ludes, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

Setelah mengikuti hingga ke TKP kedua,Oliestha menyebut bahwa jajaranya berhasil menemukan kurang lebih sebanyak 8 batang pohon ganja berusia 4 setengah bulan serta 28 pohon ganja yang kurang lebih dari beberapa minggu.

“Kemudian kami mintai keterangan, orang yang kami target tersebut atas nama AS, berusia 49 tahun. Yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di Dinas PU di Kota Bandung,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Oliestha mengatakan bahwa AS (49) nekat melakukan tindakannya sejak bulan Mei 2026. Menurut keterangan yang didapat, puluhan pohon ganja tersebut ada yang dikonsumsi secara pribadi maupun diberikan kepada orang lain.

“Kurang lebih hampir 50 batang pohon yang ada di sini. Sementara dari keterangan tersangka yang telah kami amankan, belum ada yang dijual. Namun ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena memang seperti rekan-rekan lihat jumlahnya cukup banyak. Keterangan dari tersangka yang telah diamankan, bahwasanya barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya yang minta,” ucapnya.

Meski begitu, Oliestha menuturkan bahwa jajaranya akan terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku atau AS (49).

“Tidak menutup kemungkinan apabila kami menemukan adanya petunjuk bahwasanya ada penjualan, tentu akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya,” ungkapnya.

Sementara akibat perbuatan yang dilakukannya, Oliestha menuturkan bahwa tersangka kini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

0 Komentar