Putusan Sela Batal Demi Hukum Athala Harus Bebas, Pengacara Minta JPU Hormati Keputusan Hakim

Pengadilan Negeri Bale Bandung
Persidangan terdakwa Athala Faris Ghassan Alias Tala Bin Dodi Gojali di Pengadilan Negeri Bale Bandung, baru-baru ini.
0 Komentar

“Kami juga melampirkan surat penjamin dari Ibu kandung Terdakwa,” jelas Alfian.

Sidang kembali digelar 29 September 2026 dengan agenda Hakim mengambil sikap atas permohonan pembebasan dan pembacaan dakwaan.

Dalam sidang, Hakim juga menaruh respek kepada Artha karena masih kuliah.

Baca Juga:Mural Jadi Pembeda, Gapura Warga Bandung Menang Lomba Hias SariWangiDari Gedung Merdeka, Pemuda Persis Teguhkan Arah Gerakan

“Sayang kalau jadi terpidana, karena anak yang masih punya harapan,” ungkap Alfian.

Kini tim kuasa hukum juga menyiapkan surat kuasa terdakwa wajib yang baru, untuk melengkapi administrasi permohonan.***

Laman:

1 2
0 Komentar