JABAR EKSPRES – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) didorong mulai mempersiapkan sertifikasi halal menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Sertifikasi tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga dapat menjadi salah satu faktor yang mendukung perluasan akses pasar bagi produk dalam negeri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan sertifikasi halal merupakan salah satu aspek penting bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pemasaran produknya.
Baca Juga:Biasa Mengawasi, Inspektorat Tasikmalaya Diajak Mawas Diri dengan Teladani RasulTimnas 3×3 U17 Kawin Gelar Juara Asia Tenggara, Pemain Didominasi Jebolan DBL!
“Jadi sebenarnya kan kita memang ada aturan mengenai sertifikasi halal. Kalau sudah punya sertifikasi halal, itu salah satu kunci untuk bisa masuk ke pasar. Jadi itu penting sekali,” kata Mendag Budi.
Menurut dia, pelaku usaha, termasuk UMKM, tidak perlu khawatir menghadapi proses sertifikasi halal. Pemerintah menyediakan sejumlah kanal pendampingan untuk membantu pelaku usaha memahami prosedur hingga melakukan pendaftaran.
“Proses sertifikasi itu gampang, mudah. Jadi teman-teman (UMKM), saya kira tidak usah khawatir. Pasto ada asistensi dari pemerintah, ada pendampingan, diajari cara mendaftarnya bagaimana. Jadi kita beri kemudahan semua agar akses pasar teman-teman itu mudah,” ujar Mendag.
Pemerintah menargetkan kemudahan proses tersebut dapat membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan sekaligus menjaga agar produk mereka tetap memiliki akses pasar ketika aturan mulai diberlakukan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban sertifikasi halal akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026 untuk sejumlah kategori produk. Di antaranya makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga menyebut penahapan kewajiban tersebut mencakup produk usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk produk dari luar negeri atau impor sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:245 Lulusan Perguruan Tinggi Tasikmalaya Dilepas Magang Nasional, Bukan Sekadar Pegang IjazahEmpat Tim Dance Angkat Ragam Cerita Indonesia di AQUA DBL Dance 2026 West Java-East
Dengan semakin dekatnya batas penerapan kewajiban tersebut, sertifikasi halal menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha agar kepatuhan terhadap regulasi dapat berjalan beriringan dengan upaya memperluas pasar produk mereka.
