Mentan Sebut Penindakan Impor Beras Ilegal Lindungi Petani, Benarkah?

Mentan Sebut Penindakan Impor Beras Ilegal Lindungi Petani, Benarkah?
Ilustrasi petani di wilayah Kabupaten Bandung Barat saat musim panen. Foto: Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.

Dalam salah satu kasus di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, sebanyak 15 kontainer berisi barang impor asal India diberitahukan dalam dokumen pabean sebagai amonium klorida.

Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 202.450 kilogram (kg) beras dan 211.000 kg garam. Pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian mengonfirmasi barang tersebut merupakan beras dan garam.

Nilai barang dalam 15 kontainer tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,85 miliar.

Bea Cukai telah mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI.

0 Komentar