Dalam konteks tersebut, Ledia menyinggung praktik di Jepang yang memiliki data mengenai anak dengan health impairment melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk jumlah anak yang memiliki kondisi kesehatan tertentu setiap tahunnya.
Pada jenjang pendidikan tinggi, Ledia menilai pemahaman mengenai disabilitas dan health impairment juga perlu diperkuat. Pendidikan tinggi, menurutnya, memiliki peran penting sebagai penyedia tenaga profesi dan akademisi yang nantinya akan berinteraksi dengan masyarakat dengan berbagai kondisi.
Ia menyoroti masih adanya persoalan pemahaman mengenai kondisi disabilitas, termasuk ketika persyaratan “sehat jasmani dan rohani” diterapkan dalam pendidikan tinggi.
Baca Juga:Dari Daycare hingga SMA, Cendekia Muda Membangun Pendidikan Berbasis Nilai IslamSerap Aspirasi Masyarakat di Kota Bandung, Ledia Sampaikan Hak-hak Pendidikan Bagi Masyarakat
Ledia kemudian menyampaikan aduan yang pernah diterimanya tentang seorang mahasiswi kedokteran penyandang tuli yang menggunakan implan pendengaran. Mahasiswi tersebut telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran, tetapi menghadapi persoalan ketika menjalani koas karena tidak dapat mendengar ketika dipanggil dari belakang. Setelah diketahui menggunakan implan pendengaran, mahasiswi tersebut disebut mengalami pemberhentian dari koas dengan alasan tidak jujur mengenai kondisi sebenarnya, meskipun kondisi tersebut telah disampaikan sejak awal.
“Berarti tidak merata pemahaman bagi para dokter sebagai pendidik berkaitan dengan isu disabilitas seperti ini,” kata Ledia.
Karena itu menurutnya, diperlukan sosialisasi, pemahaman, dan kesepahaman di lingkungan pendidikan tinggi agar penyandang disabilitas tidak kembali menghadapi persoalan serupa.
Karena itu, Ledia meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya kesepahaman tertulis di lingkungan AIPKI terkait penerimaan dan penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa dengan kondisi disabilitas tertentu.
Menutup pandangannya Ledia berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Sisdiknas sehingga kebijakan pendidikan ke depan dapat semakin inklusif dalam memperhatikan kebutuhan peserta didik, termasuk penyandang disabilitas dan anak dengan kondisi kesehatan tertentu. (**)
