JABAR EKSPRES – Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Andri Rusmanan turut merespon terkait rencana pembangunan RS Derwati. Menurutnya, pembangunan RS itu harus dilihat secara komprehensif dengan fungsi tata ruang kota.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, pembangunan RS Derwati jangan hanya dilihat dari aspek peningkatan pelayanan kesehatan. Namun juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap tata ruang, lingkungan, dan keberlanjutan lahan pertanian di Kota Bandung.
Menurut Andri, pembangunan fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan masyarakat yang harus didukung. Namun, pembangunan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan jangka panjang kota, khususnya ketersediaan pangan dan perlindungan ruang terbuka hijau.
Baca Juga:Pemerintah Dorong Pengembangan Jargas di Gresik dan Sidoarjo245 Lulusan Perguruan Tinggi Tasikmalaya Dilepas Magang Nasional, Bukan Sekadar Pegang Ijazah
“Kami tentu mendukung pembangunan rumah sakit sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, jangan sampai kebutuhan pembangunan hari ini justru mengorbankan ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan untuk generasi mendatang,” terangnya, Selasa (22/9).
Dalam kesempatan itu, Andri juga ikut menyoroti semakin menyempitnya lahan pertanian di Kota Bandung. Termasuk di kawasan Gedebage dan sekitarnya, akibat perkembangan kawasan permukiman, perdagangan, dan infrastruktur.
Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung karena ketahanan pangan bukan semata-mata persoalan ketersediaan bahan pangan di pasar, melainkan juga kemampuan daerah menjaga sumber daya dan sistem pangan secara berkelanjutan.
“Kota Bandung memang bukan daerah penghasil pangan utama. Namun, bukan berarti kita boleh membiarkan seluruh lahan pertanian yang tersisa berubah fungsi. Lahan pertanian perkotaan memiliki nilai ekologis, sosial, dan strategis bagi ketahanan pangan masyarakat,” tegasnya.
Persoalan tata ruang itu perlu disikapi serius. Salah satunya dengan perlunya evaluasi terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung.
Ia menekankan bahwa perubahan kondisi di lapangan perlu direspons melalui evaluasi kebijakan tata ruang yang berbasis data, kajian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
“RTRW harus menjadi instrumen pengendalian pembangunan, bukan sekadar dokumen yang mengikuti perubahan fungsi lahan. Setiap rencana revisi harus memastikan adanya keseimbangan antara kebutuhan investasi, pelayanan publik, perlindungan lingkungan, dan ketahanan pangan,” jelasnya.
Baca Juga:Fakta! Ternyata Gubernur Sherly Tjoanda – Ahmad Luthfi Sering Duduk BerdampinganTiga Rumah Panggung di Bojonggambir Ludes Dilalap Api, Diduga Bara Tungku Gula Aren Jadi Pemicu
Andri juga meminta agar Pemerintah Kota Bandung memastikan status peruntukan lahan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta dampak lingkungan sebelum mengambil keputusan pembangunan.
