FPHJ Soroti Moratorium Perkara Agraria: Jangan Sampai Penyerobotan Lahan Berlindung di Balik Label Konflik

FPHJ Soroti Moratorium Perkara Agraria: Jangan Sampai Penyerobotan Lahan Berlindung di Balik Label Konflik
FPHJ Soroti Moratorium Perkara Agraria
0 Komentar

JABAR EKSPRE – Rencana Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) melakukan audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI kembali menyoroti persoalan pelik di kawasan hutan dan perkebunan negara.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi salah tafsir terhadap kebijakan moratorium penanganan perkara yang berkaitan dengan konflik agraria.

FPHJ menilai, perlu ada garis batas yang tegas antara konflik agraria dan dugaan tindak pidana seperti penyerobotan maupun perusakan lahan.

Baca Juga:Biasa Mengawasi, Inspektorat Tasikmalaya Diajak Mawas Diri dengan Teladani RasulTimnas 3×3 U17 Kawin Gelar Juara Asia Tenggara, Pemain Didominasi Jebolan DBL!

Persoalan tersebut mengemuka dalam pertemuan persiapan audiensi FPHJ ke DPR RI yang digelar di Kantor LLI, Jalan Citarum Nomor 8, Kota Bandung, Senin (21/9/2026).

Ketua FPHJ, Eka Santosa, mengatakan pihaknya ingin membawa persoalan tersebut ke DPR RI agar penegakan hukum terhadap kasus-kasus di kawasan hutan dan perkebunan tidak berhenti hanya karena sebuah perkara dikategorikan sebagai konflik agraria.

Menurut Eka, konflik agraria dan tindak pidana harus dilihat secara spesifik.

“Mana yang menyangkut kasus sengketa agraria, misalnya konflik masyarakat adat, dan mana yang lebih kepada persoalan kriminalisasi seperti penjarahan dan penyerobotan lahan. Itu harus dibedakan,” ujar Eka, Senin (21/9).

Ia menilai, aparat penegak hukum tidak semestinya melakukan generalisasi terhadap seluruh persoalan yang berkaitan dengan lahan.

“Tidak bisa digeneralisasi seolah-olah semua harus dihentikan hanya karena ada moratorium,” katanya.

Pernyataan tersebut muncul setelah Polri menyatakan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.

Baca Juga:245 Lulusan Perguruan Tinggi Tasikmalaya Dilepas Magang Nasional, Bukan Sekadar Pegang IjazahEmpat Tim Dance Angkat Ragam Cerita Indonesia di AQUA DBL Dance 2026 West Java-East

Kebijakan tersebut disebut sebagai tindak lanjut kesimpulan RDP bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.

Di sisi lain, DPR RI saat ini memang tengah membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Baleg DPR telah membentuk Panja pembahasan RUU tersebut pada September 2026.

Eka mengatakan, situasi tersebut justru membutuhkan kejelasan mengenai batasan antara konflik agraria dengan dugaan tindak pidana.

“Kalau bentuknya adalah penyerobotan, maka itu merupakan sebuah tindakan yang harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Kekhawatiran serupa disampaikan Helen Rosdiana, Kasubag Hukum & Perizinan PTPN 1 Regional 2.

0 Komentar