Namun, di lapangan, FPHJ dan pihak perkebunan meminta agar kebijakan tersebut tidak justru menciptakan ruang abu-abu baru dalam penegakan hukum.
Sebab, ketika sengketa agraria, penyerobotan lahan, perusakan tanaman, dan konflik kepemilikan tidak dibedakan secara jelas, persoalan yang seharusnya dapat diproses melalui mekanisme hukum berpotensi ikut terseret dalam kebijakan penyelesaian konflik agraria.
Karena itu, FPHJ berencana membawa sejumlah persoalan tersebut dalam audiensi dengan DPR RI, termasuk kepada Komisi IV, serta menyampaikan masukan kepada Badan Legislasi dan Badan Aspirasi DPR RI.
