FPHJ Soroti Moratorium Perkara Agraria: Jangan Sampai Penyerobotan Lahan Berlindung di Balik Label Konflik

FPHJ Soroti Moratorium Perkara Agraria: Jangan Sampai Penyerobotan Lahan Berlindung di Balik Label Konflik
FPHJ Soroti Moratorium Perkara Agraria
0 Komentar

Ia menilai pembahasan RUU Reforma Agraria tidak boleh hanya berhenti pada persoalan redistribusi tanah, tetapi juga harus mempertimbangkan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kawasan perkebunan.

“Kami menilai bahwa serikat pekerja tentunya harus mengkritisi bagaimana nasib kita ini berkaitan dengan lahan maupun areal yang akan dijadikan objek di dalam RUU Reforma Agraria tersebut,” katanya.

Menurut Adi, jumlah pekerja yang berpotensi terdampak bukan sedikit.

“Kita punya karyawan di atas 10.000. Otomatis sebagian merupakan pekerja, yaitu pemetik teh, memetik atau mengutip hasil dari perkebunan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Biasa Mengawasi, Inspektorat Tasikmalaya Diajak Mawas Diri dengan Teladani RasulTimnas 3×3 U17 Kawin Gelar Juara Asia Tenggara, Pemain Didominasi Jebolan DBL!

Eka menegaskan FPHJ tidak menolak semangat reforma agraria. Namun, ia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan karakteristik wilayah sebelum menentukan objek reforma agraria.

“Semangatnya adalah bagaimana masyarakat mendapatkan ruang yang berkeadilan dalam persoalan lahan. Lahan jangan sampai dimonopoli oleh oligarki ataupun pihak-pihak tertentu,” ujar Eka.

Namun, menurut dia, penerapan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi Pulau Jawa yang memiliki keterbatasan kawasan hutan.

Karena itu, FPHJ mengusulkan adanya moratorium alih fungsi lahan di Pulau Jawa serta meminta agar kawasan hutan dengan fungsi konservasi dan lindung tidak otomatis dijadikan objek reforma agraria.

Pandangan tersebut muncul di tengah proses penyusunan RUU Reforma Agraria yang oleh DPR disebut diarahkan untuk menyelesaikan konflik agraria sekaligus memberikan kepastian hukum dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.

Eka juga meminta pemerintah dan DPR memperhatikan persoalan pemanfaatan lahan perhutanan, termasuk status Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

FPHJ, kata dia, mendorong agar pengelolaan kawasan hutan dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang kehutanan.

Baca Juga:245 Lulusan Perguruan Tinggi Tasikmalaya Dilepas Magang Nasional, Bukan Sekadar Pegang IjazahEmpat Tim Dance Angkat Ragam Cerita Indonesia di AQUA DBL Dance 2026 West Java-East

“Silakan kawasan tersebut dikelola, tetapi hutan harus diolah oleh pihak yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang kehutanan,” katanya.

Bagi FPHJ, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya reforma agraria, melainkan bagaimana objek, mekanisme, dan penerapannya ditentukan secara tepat.

DPR sendiri menyatakan RUU Reforma Agraria dimaksudkan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun, termasuk melalui redistribusi atau pengembalian hak masyarakat.

0 Komentar