Helen mengungkapkan adanya sejumlah kasus yang menurut pihaknya merupakan dugaan perusakan tanaman perkebunan, tetapi kemudian dikaitkan dengan persoalan konflik agraria.
Salah satunya terjadi di Kebun Batu Lawang, Pangandaran. Helen menyebut tanaman karet perusahaan dilaporkan dirusak dan ditebang. Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Pangandaran dan disebut sempat memasuki tahap penyidikan.
Namun, menurut Helen, proses tersebut kemudian mengalami hambatan setelah muncul surat dari Bareskrim yang berkaitan dengan hasil RDP bersama Komisi III DPR RI.
Baca Juga:Biasa Mengawasi, Inspektorat Tasikmalaya Diajak Mawas Diri dengan Teladani RasulTimnas 3×3 U17 Kawin Gelar Juara Asia Tenggara, Pemain Didominasi Jebolan DBL!
“Padahal, menurut kami, kasus tersebut merupakan tindak pidana murni berupa perusakan dan penebangan tanaman. Pihak yang melakukan perusakan juga tidak memiliki bukti kepemilikan atau dasar hukum atas lahan tersebut,” kata Helen.
Helen juga menyoroti kasus lain di kawasan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung.Ia menyebut kasus tersebut melibatkan seseorang bernama H yang dikaitkan dengan CV Putra Nugraha.
Menurut Helen, sebelumnya memang terdapat kerja sama pada dua blok lahan, tetapi perusakan disebut terjadi di blok lain yang tidak termasuk dalam objek kerja sama.
Kasus tersebut, kata dia, telah berproses di Polda Jawa Barat dan telah melalui tahap P19 sebanyak dua kali.
“Jadi, menurut kami, ini bukan persoalan konflik agraria. Dia tidak memiliki bukti atau dasar hak atas blok yang dirusak tersebut,” ujarnya.
Helen mengaku khawatir apabila setiap persoalan pidana yang berkaitan dengan lahan kemudian dimasukkan ke dalam kategori konflik agraria, proses penegakan hukum justru berpotensi mandek.
“Jangan sampai semua tindak pidana murni kemudian dikategorikan sebagai konflik agraria hanya karena berkaitan dengan lahan,” katanya.
Baca Juga:245 Lulusan Perguruan Tinggi Tasikmalaya Dilepas Magang Nasional, Bukan Sekadar Pegang IjazahEmpat Tim Dance Angkat Ragam Cerita Indonesia di AQUA DBL Dance 2026 West Java-East
Persoalan ini juga menjadi perhatian Adi Sukmawadi, Ketua Umum SPBUN sekaligus Manager PTPN 1 Regional 2 Kebun Sedep Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Adi mengatakan serikat pekerja perkebunan mendukung upaya penyelamatan hutan dan perkebunan. Namun, menurutnya, pembahasan reforma agraria harus memperhitungkan dampaknya terhadap keberlangsungan pekerjaan para buruh perkebunan.
“Pertemuan hari ini dengan FPHJ kami akan coba menyepakati beberapa rencana audiensi dengan Komisi IV terkait dengan isu lingkungan. Serikat pekerja perkebunan PTPN 1 Regional 2 mendukung langkah-langkah untuk penyelamatan hutan dan perkebunan,” ujar Adi.
