Menurutnya, forum yang digelar pemerintah kecamatan bersama unsur kewilayahan merupakan ruang silaturahmi, komunikasi, dan musyawarah untuk menjaga kondusivitas masyarakat.
Ia berharap seluruh pihak menghindari perdebatan yang dapat memicu ketegangan serta menempuh jalur hukum apabila terdapat persoalan terkait wakaf, waris, kepemilikan maupun hak keperdataan.
“Apabila di kemudian hari terdapat aspek hukum terkait keperdataan, waris, wakaf maupun hak-hak lain, maka penyelesaiannya agar ditempuh melalui mekanisme dan lembaga berwenang,” ujarnya.
Baca Juga:Jawa Tengah Jadi Tujuan Investasi Global, Investor Dubai Incar Proyek Mini Refinery Senilai Rp5 TriliunBangka Sepeda Perluas Usaha, Buka Store Kedua di Kota Bandung
Perdana juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, agar berhati-hati menyampaikan informasi mengenai persoalan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek Nagreg Kompol Rizal Adam mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan perusakan gembok makam. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses.
“Untuk pengrusakan gembok sudah dalam proses. Belum ada penetapan tersangka, masih proses,” kata Rizal.
Selain laporan perusakan gembok, terdapat pula laporan mengenai dugaan perusakan CCTV yang ditangani Polresta Bandung.
Rizal menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan kepolisian. Unsur kewilayahan juga siap memberikan pengamanan terhadap pihak yang memiliki hak berdasarkan administrasi yang berlaku.
“Masalah keamanan kami menjamin apa yang menjadi hak pihak keluarga sesuai dengan administrasi yang sudah menjadi haknya. Kami siap membantu dan menjamin di kewilayahan,” pungkasnya.
Di tengah persoalan yang belum sepenuhnya selesai, keluarga Samhudi berharap makam tersebut tetap menjadi tempat yang tenang.
Baca Juga:MOD Arcade Bandung Buka 24 Jam dengan Fasilitas Gaming hingga RestoTower 30 Meter Roboh Saat Dibongkar, Satu Pekerja Tewas dan Satu Luka Parah
Mereka menegaskan tidak meminta perlakuan khusus, melainkan ingin peruntukan tanah wakaf dihormati dan proses penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum.
Bagi keluarga, merawat makam bukan sekadar menjaga sebidang tanah. Ada sejarah, kenangan, serta penghormatan kepada anggota keluarga yang telah dimakamkan di sana.
Karena itu, keluarga berharap seluruh pihak dapat menghormati peruntukan makam sebagaimana tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf, sembari menyerahkan setiap persoalan yang disengketakan kepada mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang.
