“CCTV-nya dipecahkan, dicopot, dan dijatuhkan oleh mereka,” ungkapnya.
Keluarga mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah desa, BPN, KUA hingga kepolisian. Laporan terkait persoalan tersebut bahkan telah dibuat sejak sekitar 2024.
Selain persoalan lahan, muncul pula perdebatan mengenai nasab atau silsilah keluarga. Hilvan menyebut pihak yang berseberangan dengan keluarganya juga sempat melakukan intimidasi terhadap pihak KUA.
Keluarga juga mempersoalkan adanya dua makam baru yang menurut mereka bukan bagian dari keluarga yang berhak dimakamkan di lokasi tersebut.
Baca Juga:Jawa Tengah Jadi Tujuan Investasi Global, Investor Dubai Incar Proyek Mini Refinery Senilai Rp5 TriliunBangka Sepeda Perluas Usaha, Buka Store Kedua di Kota Bandung
Jenazah disebut dibawa masuk pada pagi hari dan kemudian langsung dimakamkan.Bagi keluarga Samhudi, persoalan tersebut berkaitan dengan penghormatan terhadap peruntukan tanah wakaf.
Hilvan mengatakan keluarga meminta seluruh pihak menghormati peruntukan tanah sebagaimana tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf, yang menyebut tanah tersebut diperuntukkan sebagai pemakaman keluarga Haji Muhammad Samhudi.
“Padahal sudah jelas peruntukan wakafnya adalah untuk pemakaman terbatas keluarga kami, almarhum Haji Muhammad Samhudi,” katanya.
Menurut keluarga, penggunaan tanah wakaf harus mengikuti peruntukan yang telah ditetapkan dalam Akta Ikrar Wakaf. Karena itu, pemakaman jenazah yang tidak sesuai dengan peruntukan tersebut dinilai memiliki konsekuensi hukum dan seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.
Perwakilan keluarga, Iwan Wiranataatmadja, mengatakan pihak keluarga telah bertemu dengan unsur Muspika Nagreg untuk membahas persoalan tersebut.
Pertemuan itu, menurutnya, menghasilkan sejumlah poin yang dinilai positif, terutama terkait upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi makam.
Keluarga akan melakukan pengamanan makam dengan tetap berkoordinasi dengan kecamatan, desa, Koramil, dan Polsek.
Baca Juga:MOD Arcade Bandung Buka 24 Jam dengan Fasilitas Gaming hingga RestoTower 30 Meter Roboh Saat Dibongkar, Satu Pekerja Tewas dan Satu Luka Parah
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memasang papan pengumuman di area makam yang memuat dasar legalitas pengelolaan makam tersebut.
“Misalnya memasang suatu pengumuman berdasarkan dasar-dasar hukum yang sekarang sudah lebih jelas. Ada SKKD dan sertifikat wakaf,” ujar Iwan.
Camat Nagreg Perdana Firmansyah menegaskan Forkopimcam tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang benar dalam persoalan nasab, ahli waris maupun sengketa keperdataan antara pihak-pihak yang berselisih.
“Kami bertiga tidak berada pada posisi menetapkan benar tidaknya nasab atau silsilah, juga tidak pada posisi untuk menetapkan ahli waris, tidak pada posisi untuk memutuskan sengketa keperdataan maupun menyatakan sah atau tidak sahnya klaim pihak tertentu,” kata Perdana.
