Penangkapan Oknum PPPK oleh Polres Tasikmalaya Munculkan Korban Lain Asal Cianjur hingga Terlilit Pinjol Puluh

Penangkapan Oknum PPPK oleh Polres Tasikmalaya Munculkan Korban Lain Asal Cianjur hingga Terlilit Pinjol Puluh
Tersangka JCP saat diperiksa petugas. Foto : Humas Polres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan penipuan yang menyeret JCP (31), oknum ASN PPPK kementerian asal Lampung, mulai membuka cerita baru.

Belum reda kasus seorang mahasiswi asal Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, yang sebelumnya berkenalan dengan JCP melalui game Mobile Legends hingga akhirnya dibawa ke Lampung, kini muncul korban lain.

Seorang perempuan muda berinisial SA (23), warga Kabupaten Cianjur, mengadukan dugaan tindak pidana dengan modus yang disebut memiliki kemiripan.

Baca Juga:Vokalis Emka 9 Kanaya Whu Berpulang, Gubernur KDM Langsung Meluncur ke TasikmalayaPendaftaran Binlat Polri 2026 Dibuka, Polres Tasikmalaya: Jangan Percaya Calo!

Ironisnya, jika korban sebelumnya terseret hingga ke Lampung, SA justru mengaku harus menanggung beban pinjaman online (pinjol) dan paylater setelah kedekatannya dengan JCP.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Pasca-pemberitaan masif di media, ada warga Cianjur bernama SA, yang mengadukan kasus serupa,” ujar Josner saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

Cerita SA disebut bermula dari tempat yang sama yakni Mobile Legends. Dari sekadar bermain game, komunikasi kemudian berpindah ke WhatsApp. Hubungan semakin intens dan disebut berkembang menjadi hubungan asmara.Di tengah kedekatan itu, JCP disebut menjanjikan akan menikahi korban.

Namun, menurut pengaduan SA, hubungan tersebut justru berujung pada dugaan penyalahgunaan data pribadi.Data korban diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman online dan fasilitas paylater. Tidak hanya itu, uang tunai serta dua unit telepon seluler juga dikirimkan ke rekening maupun alamat yang berkaitan dengan pelaku.

Yang membuat persoalan semakin pelik, uang dan barang telah hilang, tetapi kewajiban cicilan masih melekat pada korban.

“Total kerugian korban mencapai Rp21 juta. Saat ini, korban justru harus menanggung beban cicilan utang di aplikasi pinjaman online tersebut,” kata Josner.

Baca Juga:Bukan Sekadar Bisa Pakai AI, Pelajar Tasikmalaya Diingatkan Jangan Sampai Kehilangan NalarMBG Diperketat! 6 SPPG di Tasikmalaya Kena Sanksi, 3 Disuspend karena Belum Punya SLHS

Munculnya SA menjadi perhatian karena pola pendekatan yang disampaikan korban disebut menyerupai perkara yang sebelumnya membuat nama JCP terseret.

Dalam kasus yang lebih dulu mencuat, seorang mahasiswi asal Taraju, Citra Mutiara Putri (23), diketahui berkenalan dengan JCP melalui game daring sebelum hubungan berlanjut ke komunikasi pribadi.

Kasus tersebut kemudian berkembang hingga korban berada di Lampung. Perkara itu pun akhirnya ditangani Polres Tasikmalaya dan JCP diamankan.

0 Komentar