JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Singa Perbangsa DPRD Kota Banjar, Senin (14/9/2026), dimulai pukul 09.00 WIB.
Rapat paripurna diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembukaan resmi oleh Ketua DPRD Kota Banjar.
Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD, dari 30 anggota DPRD, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Dengan mengucapkan bismillahirrohmaanirrohiim, rapat paripurna dinyatakan resmi dibuka dan bersifat terbuka.
Baca Juga:60 Pengurus DMI Kota Banjar Dilantik di Gedung DakwahAgar Tak Jadi Penonton di Era AI, Polres Banjar Bekali 38 Siswa SMKN 3 Banjar Paham AI Lewat Senopati Academy
Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Banjar, Wakil Wali Kota Banjar, pimpinan dan anggota DPRD, Kapolres Kota Banjar, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dandim 0613/Ciamis, Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, serta sejumlah pejabat forkopimda dan kepala perangkat daerah. Turut hadir pula Direktur PDAM Tirta Anom Kota Banjar, asisten sekretaris daerah, staf ahli wali kota, camat, lurah, dan kepala desa se-Kota Banjar.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Banjar menyampaikan bahwa rapat paripurna ini memiliki arti penting dalam proses perencanaan anggaran daerah. Agenda rapat meliputi penyampaian nota pengantar Wali Kota, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban Wali Kota, pengambilan keputusan, kesimpulan, dan penutup. Susunan acara tersebut disepakati oleh seluruh peserta rapat.
Wali Kota Banjar dalam nota pengantarnya menyampaikan dua dokumen anggaran yang menjadi fokus pembahasan, yakni RAPBD-P Tahun Anggaran 2026 dan RAPBD Tahun Anggaran 2027. Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi dasar bagi fraksi-fraksi DPRD untuk memberikan pandangan umum.
Fraksi-fraksi DPRD yang menyampaikan pandangan umum meliputi Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Persatuan Hanura Demokrat. Masing-masing fraksi menyampaikan catatan dan rekomendasi terhadap kedua rancangan anggaran tersebut.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Banjar menjadi salah satu fraksi yang menyoroti secara mendalam kondisi fiskal daerah. Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS mengidentifikasi sejumlah persoalan struktural yang dinilai krusial dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah sebelum kebijakan fiskal tersebut ditetapkan. Fraksi PKS menilai bahwa pembahasan RAPBD Kota Banjar TA 2026 dan 2027 ini dilakukan dalam kondisi fiskal yang memerlukan kehati-hatian.
