Pada RAPBD TA 2026, terdapat ketimpangan antara proyeksi pendapatan daerah dan rencana belanja. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp744,60 miliar, sementara belanja daerah mencapai Rp756,98 miliar.
Kondisi ini menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp7,77 miliar. Fraksi PKS menyoroti bahwa defisit tersebut rencananya akan ditutup menggunakan dana transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, fraksi menilai bahwa sumber dana tersebut hingga kini belum memiliki kepastian maupun komitmen tertulis yang memadai.
Ketergantungan pada dana transfer pusat dan provinsi dinilai semakin melemahkan kemandirian fiskal daerah, terlebih lagi ketika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru diturunkan. Penurunan target PAD ini dianggap sebagai sinyal kurangnya optimalisasi potensi lokal yang seharusnya dapat digali secara maksimal.
Baca Juga:60 Pengurus DMI Kota Banjar Dilantik di Gedung DakwahAgar Tak Jadi Penonton di Era AI, Polres Banjar Bekali 38 Siswa SMKN 3 Banjar Paham AI Lewat Senopati Academy
Persoalan serupa kembali mencuat dalam pembahasan RAPBD TA 2027. Fraksi PKS menyoroti adanya perbedaan data yang signifikan dan cenderung tidak konsisten. Terdapat penurunan belanja daerah lebih dari Rp120 miliar dari APBD Perubahan 2026, namun angka defisit awal justru menembus Rp1,04 triliun.
Fraksi menilai narasi “turun 0,48 persen” yang digunakan dalam dokumen anggaran tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Fraksi PKS mempertanyakan validitas data tersebut, terutama karena dokumen yang disajikan dinilai belum lengkap dan tidak transparan. Ketidakjelasan data ini, menurut PKS, berdampak pada sulitnya mengukur secara pasti struktur fiskal daerah dan mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan yang potensial. Selain itu, realisasi PAD yang baru mencapai 78 persen pada tahun 2027 menunjukkan bahwa upaya optimalisasi pendapatan daerah masih jauh dari kata maksimal.
Fraksi PKS juga menyoroti pola pembangunan yang bergantung pada dana transfer yang mengikat, sementara belanja terus mengembang tanpa diimbangi oleh pendapatan asli yang memadai. Dalam pandangannya, Fraksi PKS menekankan bahwa dokumen perencanaan keuangan daerah harus disusun berdasarkan data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi memandang bahwa syarat mutlak sebelum Raperda ini ditetapkan adalah pembuktian dan transparansi dari pemerintah daerah. Tanpa adanya perbaikan mendasar dalam tata kelola keuangan, Fraksi PKS menilai kebijakan yang dihasilkan berisiko tinggi dan berpotensi menghambat pembangunan yang berkelanjutan di Kota Banjar. Fraksi PKS pun mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan rekonsiliasi data dan menyajikan angka pembanding yang jelas sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.
