Setelah mendengarkan nota pengantar Wali Kota, pandangan umum fraksi-fraksi, dan jawaban Wali Kota, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa pada prinsipnya fraksi-fraksi DPRD merekomendasikan agar RAPBD-P 2026 dan RAPBD 2027 layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya.
Rekomendasi ini kemudian disetujui oleh seluruh peserta rapat melalui pengambilan keputusan dengan ketukan palu satu kali. Selanjutnya, sesuai Pasal 167 ayat 5 huruf c Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, rapat menyetujui agar kedua rancangan anggaran tersebut dibahas oleh Badan Anggaran dan pendalamannya dilakukan oleh komisi-komisi DPRD. Jadwal pembahasan diserahkan kepada Badan Anggaran dan komisi-komisi dengan memperhatikan efektivitas waktu.
Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, S.IP., dalam penutup rapat menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti jalannya rapat dengan tertib. Ia menegaskan bahwa pembahasan anggaran merupakan bagian penting dari fungsi anggaran DPRD yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga:60 Pengurus DMI Kota Banjar Dilantik di Gedung DakwahAgar Tak Jadi Penonton di Era AI, Polres Banjar Bekali 38 Siswa SMKN 3 Banjar Paham AI Lewat Senopati Academy
Rapat paripurna ditutup dengan ucapan hamdallah dan ketukan palu tiga kali. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan tertib, menandai dimulainya tahapan pembahasan anggaran daerah Kota Banjar untuk tahun anggaran 2026 dan 2027.
“Setelah mendengarkan Nota Pengantar Wali Kota, Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD dan Jawaban Wali Kota, kami menyimpulkan bahwa pada prinsipnya fraksi-fraksi DPRD merekomendasikan kepada Rapat Paripurna agar Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya,” ujar Sutopo. (CEP)
