Divonis 6 Tahun Penjara, Ade Kunang: Ini Konspirasi Politik 

Divonis 6 Tahun Penjara, Ade Kunang: Ini Konspirasi Politik 
Terdakwa kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan keluar ruang sidang usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Ade Kuswara Kunang serta empat tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada HM Kunang alias Abah Kunang dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mantan Bupati Ade Kuswara Kunang, menyebut vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya, dinilai sebagai konspirasi politik.

Pasalnya dalam vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 14 September 2026, tidak sesuai dengan fakta yang terbukti selama persidangan dalam kasus dugaan korupsi Ijon Proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Sudah saya sampaikan dari awal, saya tidak merasa melakukan tindakan korupsi. Uang Rp8,5 Miliar bukan Rp11,4 Miliar seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Jadi uang pinjaman saya itu Rp8,5 Miliar dan artinya di sini, ketika jaksa penuntut umum menuntut saya, hakim memutuskan tidak jauh. Tapi saya sampaikan ke masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa ini sekali lagi adalah konspirasi politik,” katanya di PN Bandung usai persidangan, Senin, (14/9).

Baca Juga:PN Bandung Vonis Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Ijon Proyek dengan Hukuman 6 dan 4 Tahun Penjara Kejaksaan Negeri Ciamis Geledah Kantor LKM Cidolog, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Kredit Mikro 2017-2020

Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim PN Bandung, Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya HM Kunang alias Abah selaku terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ade Kuswara Kunang menilai, dakwaan alternatif kedua yang menjadi dasar majelis hakim menjatuhi hukumannya dianggap tidak sesuai.

“Saya tidak sama sekali merasa didakwakan oleh dakwaan jaksa penuntut. Itu bisa dicek siapa yang melelangnya pada waktu itu. Saya sudah sampaikan dari awal dalam persidangan, tolong buktikan, Siapa yang melelangnya,” ungkapnya

Sementara itu, ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ade Azahari menyebut bahwa vonis yang telah dibacakan oleh kedua terdakwa yakni Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang alias Abah, akan segera disampaikan kepada pimpinan.

Meski vonis yang dibacakan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diberikannya, Ade mengaku pihaknya akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap selanjutnya.

“Yang pertama-tama kita apresiasi dulu kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang mana telah memutus perkara ini, yang mana Majelis Hakim juga telah secara arif dan bijak mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang ada terjadi di persidangan dan akhirnya Majelis Hakim Yang Mulia telah memutus perkara ini, yang mana kedua terdakwa ini terbukti secara seharian menyakitkan melakukan tidak binana korupsi. Sebagaimana pasal 12 huruf B. Dan tadi sudah menyatakan bahwa kami pikir-pikir berdasarkan putusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim Yang Mulia tadi. Kami akan melaporkan ini kepada pimpinan secara berjenjang tentunya,” pungkasnya.

0 Komentar