PN Bandung Vonis Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Ijon Proyek dengan Hukuman 6 dan 4 Tahun Penjara 

korupsi
Terdakwa kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang berada di dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Ade Kuswara Kunang serta empat tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada HM Kunang alias Abah Kunang dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Ijon Proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yakni Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang alias Abah resmi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Bandung pada Senin (14/9/2026).

Kedua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman oleh majelis hakim yang diketuai langsung oleh Novian Saputra,ndengan penjara selama 6 tahun untuk Ade Kuswara Kunang dan 4 tahun penjara kepada ayahnya HM Kunang alias Abah, karena dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” ucapnya di PN Bandung

Baca Juga:Kejaksaan Negeri Ciamis Geledah Kantor LKM Cidolog, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Kredit Mikro 2017-2020Walkot Ngatiyana Buka Suara Soal Kasus Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi

Selain menjatuhkan kurangan dan dengan, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan khususnya kepada Ade Kuswara Kunang. Dalam pidana tambahannya, Ade Kuswara Kunang diminta untuk membayar uang pengganti hingga sebesar Rp11.400.000.000.

Jumlah tersebut, menurut majelis hakim telah diperhitungkan dengan uang sebesar Rp204.600.000 sebagaimana barang bukti Nomor 331 dan Nomor 332, serta uang sebesar Rp8.761.946.940 sebagaimana barang bukti Nomor 353.

“Sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayar oleh Terdakwa I Ade Kuswara Kunang adalah sebesar Rp10.433.453.060. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan jika dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahu,” ungkapnya

0 Komentar