Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Ijon Proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yakni Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang alias Abah, kini Senin, 14 September 2026, resmi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Bandung.
Kedua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman oleh majelis hakim yang diketuai langsung oleh Novian Saputra,ndengan penjara selama 6 tahun untuk Ade Kuswara Kunang dan 4 tahun penjara kepada ayahnya HM Kunang alias Abah, karena dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” ucapnya di PN Bandung.(San).
