Sejumlah pekerjaan tersebut antara lain operator telepon, staf call center atau contact center, tele-marketer dan tele-sales, tenaga pemasaran, customer service, content writer, staf administrasi, staf HRD, programmer, software tester, web developer, web validator, konselor, hingga petugas administrasi perpustakaan.
Masih Ada Kesenjangan Kesempatan Kerja
Meski peluang pekerjaan semakin beragam, persoalan utama belum sepenuhnya selesai. Salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah keraguan atau pemahaman yang belum tepat mengenai kemampuan tunanetra untuk bekerja secara profesional bersama pekerja lainnya.
Data Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung yang disampaikan dalam forum tersebut mencatat terdapat 3.065 perusahaan di Kota Bandung.
Baca Juga:BNI Beri Penjelasan Terkait Isu ATM Tertelan di CiwideyGraPARI Pameungpeuk Resmi Hadir, Warga Garut Selatan Kini Tak Perlu Jauh Akses Layanan Telkomsel
Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 perusahaan telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Namun, baru satu perusahaan yang tercatat pernah merekrut karyawan tunanetra.
Sementara 59 perusahaan lainnya mempekerjakan penyandang disabilitas fisik dan tuli.
Data tersebut memperlihatkan masih terbukanya ruang yang cukup besar untuk meningkatkan partisipasi tunanetra dalam dunia kerja formal.
Karena itu, Bandung Employment Forum For The Blind 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi dapat menjadi langkah awal untuk mempertemukan perusahaan dengan calon tenaga kerja tunanetra yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Aria mengatakan pihaknya berharap forum tersebut dapat meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai potensi tunanetra lulusan perguruan tinggi.
“Melalui Bandung Employment Forum For The Blind 2026, Yayasan Mitra Netra berharap semakin banyak perusahaan di Kota Bandung yang memiliki pemahaman yang tepat mengenai kemampuan, potensi dan peluang tunanetra lulusan perguruan tinggi untuk bekerja di sector formal. Dan, setelah berhasil mengadakan forum ini, selanjutnya, Mitra Netra berencana menyelenggarakan Bandung Job Fair For The Blind, untuk meningkatkan jumlah tunanetra lulusan perguruan tinggi bekerja di sektor formal di kota Bandung”, jelas Aria Indrawati.
Rencana penyelenggaraan Bandung Job Fair For The Blind tersebut diharapkan menjadi kelanjutan konkret dari forum yang digelar kali ini. Jika terealisasi, kegiatan tersebut dapat menjadi ruang pertemuan yang lebih langsung antara perusahaan dan pencari kerja tunanetra.
Hak Penyandang Disabilitas untuk Bekerja
Kesempatan mendapatkan pekerjaan dan mengembangkan karier merupakan hak penyandang disabilitas. Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menempatkan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari pembangunan berbasis hak asasi manusia.
