BNI Beri Penjelasan Terkait Isu ATM Tertelan di Ciwidey

BNI Beri Penjelasan Terkait Isu ATM Tertelan di Ciwidey
BNI Beri Penjelasan Terkait Isu ATM Tertelan di Ciwidey
0 Komentar

JABAR EKSPRES – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI buka suara terkait gugatan perdata yang diajukan salah satu nasabahnya di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Gugatan tersebut berkaitan dengan sejumlah transaksi pada rekening nasabah yang diketahui setelah kartu debit miliknya tertelan di mesin ATM yang dikelola penyedia non-BNI.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI menghargai hak nasabah dalam menempuh upaya hukum dan menghormati proses persidangan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Pada saat yang sama, BNI tetap melakukan penanganan atas pengaduan yang disampaikan nasabah. Sejak laporan diterima pada 15 April 2026, perseroan telah menjalankan proses tindak lanjut sesuai standar prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penelusuran atas transaksi yang dipermasalahkan.

Baca Juga:GraPARI Pameungpeuk Resmi Hadir, Warga Garut Selatan Kini Tak Perlu Jauh Akses Layanan TelkomselKemenkum Kenalkan Super App PASTI di Bandung, 470 Layanan Hukum Kini Ada di Genggaman

“BNI telah memberikan penjelasan dan tanggapan resmi kepada nasabah maupun kuasa hukumnya atas transaksi yang dipermasalahkan selama proses penanganan pengaduan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Dalam penanganan perkara tersebut, BNI juga mencermati bahwa kendala pada kartu debit terjadi di mesin ATM yang dikelola penyedia non-BNI dan berada di luar Kantor Cabang BNI Ciwidey. Nasabah kemudian mendatangi kantor cabang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kondisi itu, menurut Okki, sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengamanan yang memadai pada seluruh ekosistem layanan ATM, baik terhadap perangkat maupun area tempat mesin ATM beroperasi.

“Pengawasan dan pengamanan yang memadai menjadi penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan maupun tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Okki.

Selain pengamanan dari sisi penyedia dan pengelola layanan, BNI juga mengingatkan nasabah untuk segera menghubungi kanal resmi BNI yang tersedia 24 jam guna memperoleh penanganan awal apabila mengalami kendala pada kartu atau mesin ATM. Nasabah juga diimbau tidak mengikuti arahan pihak yang tidak dikenal serta tetap menjaga kerahasiaan data perbankan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan yang perlu dilakukan bersama untuk menjaga keamanan transaksi perbankan. Namun, terkait penyebab dan tanggung jawab atas transaksi yang saat ini dipermasalahkan, BNI menyerahkan proses pembuktiannya kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.

0 Komentar