OJK Tindak Pelaku Judi Online, 38.375 Rekening Sudah Diblokir 

OJK Tindak Pelaku Judi Online, 38.375 Rekening Sudah Diblokir 
Ilustrasi stop judi online. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

Besarnya perhatian pemerintah terhadap judi online tidak terlepas dari nilai transaksi yang masih sangat besar.

Berdasarkan catatan PPATK, perputaran dana yang berkaitan dengan judi online mencapai Rp359,81 triliun sepanjang 2024. Angka tersebut kemudian turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025.

Penurunan juga terlihat pada nilai deposit. Dari Rp51,3 triliun pada 2024, nilai deposit turun menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.

Baca Juga:Perempuan Jadi Penggerak Penguatan UMKM, Porsi KUR Capai 51 PersenBPBD Tasikmalaya Sudah Distribusikan 523.000 Liter Air Bersih ke 28 Kecamatan

Sementara itu, pada triwulan I 2026, PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.

0 Komentar