Kasus Taufik Hidayat, Polda Jabar Sebut Semua Pasal yang Disangkakan Diakomodir Jaksa

Kasus Taufik Hidayat, Polda Jabar Sebut Semua Pasal yang Disangkakan Diakomodir Jaksa
Kasus Taufik Hidayat, Polda Jabar Sebut Semua Pasal yang Disangkakan Diakomodir Jaksa
0 Komentar

Dalalam kasus ini, Taufik Hidayat sebelumnya telah diancam dengan dua konstruksi hukum yakni Pasal 451 tentang penyanderaan dan Pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan perencanaan, dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.

Sehingga dengan adanya hasil gelar perkara kemarin, Hendra menyebut Tim Penyidik Polda Jabar secara resmi menambah konstruksi hukum kepada Taufik Hidayat menjadi tiga pasal berlapis.

“Ini adalah salah satu bentuk profesionalisme kepolisian dalam hal ini penyidikan terhadap tersangka TH (Taufik Hidayat). Saat ini telah kita jerat dengan 3 pasal berlapis. Dan sebelumnya sudah kita sampaikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan suatu tindak pidana yang telah menjalankan hukuman 1 tahun 8 bulan yang terdahulu sehingga ini tindak pidana berulang,” ungkapnya.

Baca Juga:Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Pemprov Jateng Siapkan Jalur Alternatif Kafilah MTQCity Gas Tour 2026, PGN Tunjukkan Efisiensi Gas Bumi dari Transportasi hingga Usaha

Maka dari dengan adanya penambahan ancaman hukuman tersebut, Hendra menuturkan, bahwa Taufik Hidayat kini terancam dapat dipidana hingga maksimal 36 tahun penjara.

“Jadi untuk total keseluruhan apabila kita akumulasi, kita berharap bahwa konstruksi hukum ini ada yang 5 tahun, ada 8 tahun, ada yang 9 tahun, ada yang 12 tahun, namun kita maksimalkan menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12 dikali 3, berarti 36 tahun penjara,” pungkasnya.(San).

Laman:

1 2
0 Komentar