16 Bangli di Atas Drainase Padalarang Diduga Jadi Lahan Bisnis Sewa

Alat berat diturunkan Satpol PP Bandung Barat saat penertiban 16 bangunan liar di Padalarang. Dok Jabar Ekspre
Alat berat diturunkan Satpol PP Bandung Barat saat penertiban 16 bangunan liar di Padalarang. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat menduga terdapat praktik sewa-menyewa pada 16 bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai atau drainase di Jalan Letkol GA Manulang, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang.

Bangunan-bangunan tersebut sebelumnya ditertibkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada Senin (31/8/2026). Penertiban berdampak langsung terhadap sejumlah kios pedagang yang selama ini memanfaatkan bangunan tersebut sebagai tempat usaha.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUTR KBB, Muhammad Wahyudi, mengatakan pihaknya menduga bangunan liar tersebut tidak hanya dimanfaatkan sebagai tempat usaha, tetapi juga disewakan kepada pihak lain.

Baca Juga:Tembus 10 Juta Views! “Kasih Aba-Aba 2.0” Naykilla & Tenxi Viral di Shopee 9.9Jateng Matangkan Persiapan Menyambut 2.833 Kafilah MTQ Nasional XXXI

“Dugaan kami, ada bangunan yang dibangun di atas aliran sungai atau drainase kemudian disewakan kepada pihak lain. Jadi ada transaksi sewa-menyewa antara yang membangun dengan pihak yang menggunakan bangunan tersebut,” ujar Wahyudi, Kamis (3/9/2026).

Menurut Wahyudi, dugaan adanya transaksi sewa-menyewa menunjukkan bahwa bangunan liar tersebut memiliki nilai ekonomi bagi pihak tertentu. Namun, keberadaannya tidak memiliki dasar legal karena berdiri di atas aliran sungai atau drainase.

Karena itu, Pemkab Bandung Barat tidak memberikan kompensasi atas pembongkaran 16 bangunan tersebut. Termasuk apabila terdapat kerugian yang dialami pedagang akibat hubungan sewa-menyewa dengan pihak yang sebelumnya menyediakan bangunan.

“Kalau ada persoalan antara penyewa dengan pihak yang menyewakan, itu menjadi urusan para pihak yang melakukan transaksi. Dari pemerintah daerah tidak ada proses ganti rugi,” katanya.

Wahyudi juga menegaskan Pemkab Bandung Barat tidak menarik retribusi dari bangunan-bangunan tersebut karena berdiri di atas lahan yang merupakan bagian dari aliran sungai atau drainase.

“Kami tidak mungkin memungut retribusi dari bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai. Statusnya memang tidak bisa dimanfaatkan secara resmi,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar