Akibat perbuata yang dilakukannya, kini para pelaku atau tersangka telah berhasil diamankan dan penahanan, serta terancam diterapkan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun, pidana denda maksimal Rp6 Miliar,” pungkasnya.(San).
