Bongkar Sindikat Pornografi dan Eksploitasi Anak, 8 Tersangka Berhasil Diciduk Polisi

Bongkar Sindikat Pornografi dan Eksploitasi Anak, 8 Tersangka Berhasil Diciduk Polda Jabar
Dok. Preskon pers Polda Jabar. Senin, (31/8). Foto. Sandi Nugraha
0 Komentar

Akibat perbuata yang dilakukannya, kini para pelaku atau tersangka telah berhasil diamankan dan penahanan, serta terancam diterapkan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun, pidana denda maksimal Rp6 Miliar,” pungkasnya.(San).

0 Komentar