PN Bandung Putuskan Akta Nomor 11 Cacat Hukum, Kubu Mustikaningrat Sah Mengurus Yayasan Pangeran Sumedang

PN Bandung Putuskan Akta Nomor 11 Cacat Hukum, Kubu Mustikaningrat Sah Mengurus Yayasan Pangeran Sumedang 
Hasil putusan PN Bandung menyatakan Kubu Mustikaningrat Sah Mengurus Yayasan Pangeran Sumedang. (YPS for Jabar Ekspres)
0 Komentar

5. Memerintahkan dan memberikan kuasa kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan pencabutan/pemcoretan Surat Pengesahan Nomor AHU-AH.01.06-0004688 tanggal 22 Januari 2024 atas Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pangeran Sumedang Nomor 11 tanggal 19 Januari 2024 serta akta turunannya pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;

6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini.

Aldis memaparkan, dengan telah dijatuhkannya Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dalam perkara tersebut, maka Yayasan Pangeran Sumedang di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Pembina, Brigjen TNI (Purn.) G.R.A.R.V. Mustikaningrat, berhak menjalankan dan mengurus segala hal yang berkaitan dengan Yayasan Pangeran Sumedang berdasarkan Akta Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga:Sempat Mengaku Jadi Pemandu Lagu di Bekasi, IRT Asal Tasikmalaya Ternyata Bersembunyi di SumedangKasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, PN Bandung Tolak Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut

“Selanjutnya, berdasarkan putusan tersebut, Dewan Pembina yang sebelumnya diberhentikan, yaitu Irjen. Pol., (Purn.) Drs. H. Adang Rochjana, Raden Dany Ramdani Soeriakoesoemah, dan Drs. Ari Harmedi Memed, tidak memiliki kewenangan dan tidak berhak untuk menjalankan kepengurusan Yayasan Pangeran Sumedang,” paparnya.

Aldis menambahkan, hal itu berdasarkan Akta Nomor 11 Tahun 2024 beserta seluruh turunannya, yang telah dinyatakan cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Bandung.

“Untuk itu, dalam waktu dekat akan segera dilakukan langkah-langkah administratif dan hukum yang diperlukan sehubungan dengan pengembalian kesekretariatan Yayasan Pangeran Sumedang kepada Ketua Dewan Pembina, Brigjen TNI (Purn.) G.R.A.R.V. Mustikaningrat, serta kepada Ketua Pengurus YPS,” imbuhnya.

“Demikian kami sampaikan sebagai bentuk konfirmasi mengenai status hukum Yayasan Pangeran Sumedang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam Perkara Nomor 153/Pdt.G/2026/PN Bdg,” pungkas Aldis. (Bas)

0 Komentar