“Untuk edukasi masyarakat, tolong itu mantan Wali Kota dan wali kota yang aktif sekarang juga harus ikut diperiksa. Karena mereka juga ikut terlibat di dalamnya,” pungkas Dimyati.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar jilid II ini merupakan pengembangan dari kasus jilid I yang sebelumnya telah berhasil memvonis dua orang tersangka.
Namun, pada tahap pengembangan kasus yang menyeret lebih banyak pihak, proses penyidikan justru terkesan berjalan di tempat.
Baca Juga:Rp86 Miliar Digelontorkan untuk Irigasi Tasikmalaya, Naik 3 Kali Lipat dari Tahun LaluTiga Ruas Jalan Rampung, Bupati Cecep: Mudah-mudahan Tak Ada Lagi Mobil Terperosok
Aksioma menduga kuat adanya upaya ‘masuk angin’ atau kehilangan keberanian di tubuh kejaksaan untuk menindak para aktor di balik pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Ancaman pendudukan kantor kejaksaan akan menjadi langkah terakhir Aksioma jika dalam waktu satu bulan ke depan tidak ada progres signifikan berupa pengumuman tersangka.
Mereka berjanji akan membuat aksi tersebut viral agar mendapatkan perhatian dari pimpinan Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Kalau dalam tenggat waktu yang akan kami tentukan (paling lama satu bulan) tidak ada progres pengumuman tersangka, kami akan duduki kantor Kejaksaan Negeri Banjar. Biar viral agar pimpinan di atas tahu ada apa sebenarnya di Banjar,” ancam Dimyati. (CEP)
