Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga beroperasi di Depok dan DKI Jakarta. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Pudjo mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Ia menekankan, pemberantasan narkotika tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi. Keluarga yang memiliki anggota pengguna narkotika diminta tidak malu mencari bantuan karena layanan rehabilitasi di BNN gratis.
“Kalau mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di lingkungannya, segera dilaporkan. Kalau ada keluarga yang butuh bantuan karena menggunakan narkoba, juga tidak perlu malu untuk direhab. Karena direhab di BNN itu gratis,” tegasnya. (bbs)
