“Pelakunya tunggal yaitu tersangka dengan inisial A. Tersangka sudah kami tetapkan, dan berkas perkaranya saat ini sedang dalam proses pemberkasan,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Dedi mengatakan bahwa insiden kecelakaan ini bermula saat pelaku mengemudikan roda empat miliki rekannya yang merupakan seorang anggota TNI.
Dedi menjelaskan, pelaku meminjam kendaraan tersebut untuk mencari sebuah warung. “Kronologinya dari satu kafe di Simpang Lima, mobilnya dipinjam (oleh pelaku) kemudian muter lewat Jalan Merdeka, tabrakan di sana, kemudian kembali lagi ke kafe,” ucapnya
Baca Juga:Kunjungi Kontingen Kwarda Jateng di Jamnas XII, Ahmad Luthfi: Pramuka Mencetak Calon Pemimpin Masa DepanTP Jazz Management dan Kota Baru Parahyangan Hadirkan Ruang Baru Bagi Musik, Budaya, dan Komunitas
Saat terlibat kecelakaan, pelaku tidak langsung menghentikan kendaraannya melainkan langsung kembali ke kafe di Simpang Lima.
“Usai menabrak almarhum AIPTU Asep, tersangka tidak menghentikan kendaraan dan langsung kembali ke kedai Simpang Lima. Foto atau video berempat yang beredar di media sosial merupakan rekaman pascakejadian ketika mereka hendak kembali dari kedai. Jadi kami luruskan bahwa itu adalah pasca kejadian. Kami punya bukti-bukti otentik berupa CCTV,” ungkapnya.
Saat kejadian, Dedi menyebut, AIPTU Asep Suhara ditabrak dari arah belakang oleh pelaku yang pada saat itu tengah dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Keterangan sementara pada saat BAP kemarin, yang bersangkutan sadar atau tidak sadar. Ini akibat dalam kondisi di bawah pengaruh minuman alkohol,” ucapnya
Sehingga akibat perbuatannya, kini pelaku terpaksa diamankan oleh Polrestabes Bandung untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Mengenai kepemilikan mobil, kepolisian mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut milik saksi A, anggota TNI. Dua penumpang yang menemani tersangka saat kejadian adalah oknum anggota TNI dari Pussenkav berinisial Prada A dan Prada V. Keduanya saat ini diperiksa secara ketat oleh Polisi Militer (POM) dan berstatus sebagai saksi,” imbuhnya
(San).
