Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tidak semata-mata mengejar penambahan luas lahan RTH.
Pemkot Bandung juga tengah mengejar peningkatan indeks RTHB yang memperhitungkan aspek vegetasi, sumber air, dan kualitas udara.
Farhan juga menegaskan komitmen penghijauan melalui program penanaman kembali pohon yang ditebang tanpa izin di sejumlah lokasi di Kota Bandung. Untuk pohon pengganti di kawasan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Pemkot Bandung menargetkan penanaman dilakukan sebelum September 2026.
Baca Juga:FK Tagana Tasikmalaya Perkuat Kesiapsiagaan Warga, Kerahkan 20 Personel Bersihkan DAS CikuntenKemenkeu Perkuat Pengawasan Anggaran Program MBG di Daerah
Farhan mengatakan pohon yang ditanam kembali tidak sekadar berupa bibit kecil. Pemkot menyiapkan pohon dengan ketinggian minimal lima meter agar fungsi penghijauan dapat segera dirasakan.
“Menanam pohon tinggi lima meter itu tidak mungkin tanpa membongkar trotoar. Jadi mudah-mudahan sebelum September kita sudah bisa tanam,” ujar Farhan.
Pemkot Bandung menyebut penanaman tersebut membutuhkan koordinasi sejumlah perangkat daerah karena berkaitan dengan rencana perbaikan trotoar di berbagai ruas jalan yang akan dimulai pada September.
Farhan sebelumnya juga menyampaikan bahwa total terdapat 35 pohon yang ditebang tanpa izin di sejumlah titik dan akan dilakukan penanaman pohon pengganti.
Meski program penanaman pohon menjadi salah satu langkah penghijauan, kebijakan tersebut tetap berbeda dengan penambahan luasan RTH melalui pengadaan lahan.
Penanaman pohon dapat meningkatkan kualitas ekologis ruang yang sudah tersedia, sementara pengadaan lahan RTH menambah ruang yang secara khusus dapat berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik. Karena itu, tantangan Pemkot Bandung adalah memastikan kedua kebijakan tersebut berjalan beriringan.
Di satu sisi, penanaman pohon dan peningkatan kualitas vegetasi perlu terus dilakukan.
Baca Juga:Tantan Sulthon Bukhawan Terpilih Pimpin PWI Jabar 2026–2031, Oland Sibarani Kembali Nahkodai Dewan KehormatanMenteri UMKM Segera Tetapkan Diskon Biaya Layanan 50 Persen untuk Produk Lokal
Di sisi lain, pemerintah tetap harus memiliki strategi untuk menambah luasan RTH secara bertahap. Apalagi, berdasarkan penjelasan Pemkot Bandung, pengadaan lahan RTH baru akan kembali dibahas dalam RKPD 2027. (dam)
